Mamuju (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau "memorandum of understanding/MoU" penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan nota kesepahaman itu langsung dilakukan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Tarmidzi, di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Selasa.

Penandatangan nota kesepahaman itu juga dirangkaikan sosialisasi kegiatan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D).

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar beserta jajarannya atas serangkaian kegiatan yang dilaksanakan di daerah itu.

Gubernur juga mengaku berterima kasih atas penandatanganan MoU dengan ruang lingkup hukum perdata dan tata usaha negara yang menunjukkan komitmen atas dukungan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama dan sosialisasi TP4D yang dilaksanakan hari ini, saya berharap Sulbar menjadi provinsi maju dan `malaqbi` atau bermartabat, sesuai slogan Sulbar `millete diatonganan` atau mampu meniti diatas kebenaran," ujar Ali Baal Masdar.

Ia menyatakan, di tengah gencarnya Pemprov Sulbar melaksanakan pembangunan, masih saja berhadapan dengan berbagai persoalan korupsi.

Gubernur mengimbau semua pihak untuk melakukan berbagai perubahan strategi penegakan hukum, karena penegakan hukum tidak hanya dengan berapa banyak perkara yang ditangani dan seberapa besar gaung pemberitaan dan berapa banyak orang yang diadili, tapi dengan sistem yang sudah membaik dan subjek hukum yang tidak lagi berani melakukan korupsi.

"Diperlukan komitmen dari kita semua agar secara bersama-sama dapat mengawal jalannya pemerintah secara baik. Saya sangat berharap kegiatan kita ini membakar semangat kita untuk melaksanakan tanggung jawab kepada diri kita dan kepada bangsa dan negara," terang Ali Baal Masdar.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Tarmidzi mengatakan, sosialisasi kegiatan TP4D dan kesepakatan yang berlaku selama dua tahun tersebut dilakukan untuk memahami kewenangan penanganan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Lembaga kejaksaan kata Tarmidzi, mempunyai wewenang memberikan akses hukum, pendampingan hukum, dan pembimbingan hukum pada pemerintah terkait tata negara.

"Kami memberikan ruang fungsi dan tugas untuk memberikan pelayanan hukum pada masyarakat dan pemerintah yang memohon pendampingan dan memohon audit hukum untuk menyelamatkan aset negara, memulihkan aset negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan mencegah timbulnya sengketa hukum dalam masyarakat," tutur Tarmidzi.

Kegiatan tersebut sejumlah pimpinan OPD lingkup Sulbar dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulbar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024