Makassar (Antaranews Sulsel) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan meringkus tersangka, yang merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan.

"Tersangka SR alias Kijang (32) ini sangat lincah dan sering berpindah-pindah. Sebelum diringkus, tersangka diketahui berada di perbatasan Philipina," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis.

Ia didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan, tersangka sebelum diringkus diketahui keberadaanya dari informan sedang dalam perjalanan dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Anggota Ditnarkoba Polda Sulsel yang mengetahui informasi itu langsung bergegas ke Kabupaten Nunukan untuk meringkus tersangka Kijang, yang anggota jaringan lainnya selama dua tahun terakhir ini sudah ada yang diringkus bahkan ditembak mati.

"Tersangka Kijang diringkus berdasarkan penetapan DPO Nomor DPO/15/IV/2016/Res.Narkoba. Anggota yang berada di Nunukan baru bisa menangkap pelaku setelah mengintai selama dua hari," katanya.

Bandar asal Kabupaten Pinrang ini lanjut Dicky, adalah bandar besar dari jaringan Cullang, bandar narkotika beromzet Rp1,2 triliun yang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Setelah Cullang ditembak mati pada Agustus 2017 dan sebelum Kijang ditangkap di Pasangkayu, Polda juga menangkap rekan Cullang dan Kijang di Kota Medan, Sumut.

"Yang ditangkap di Medan itu adalah jaringan yang sama, ini terkait barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram yang sudah kami musnahkan beberapa hari lalu itu," jelasnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024