Mamuju (Antaranews Sulsel ) - Oknum dokter dan perawat di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ditangkap aparat kepolisian Polres Kabupaten Mamuju karena penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba).

"Kedua orang pelaku penyalahguna Narkotika berprofesi dokter dan perawat ditangkap di Jalan Arteri Kabupaten Mamuju," Kasat Resnarkoba Polres Mamuju, AKP Muhammad Sukri di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, kedua orang tersebut diketahui berinisial M (33) bekerja di Puskesmas Binanga Mamuju dan MI (38) perawat kesehatan pelabuhan fery Mamuju.

"Dari tangan kedua pelaku, team python Polres Mamuju berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,06 gram dan 0,4 gram, serta dua unit handphone merk advan dan samsung serta dua buah tabung kaca/pireks," katanya.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian Polres Mamuju.

AKP Muhammad Sukri juga mengatakan, bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui mereka mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari salah seorang temannya yang berinisial M, dan sampai saat ini masih dalam pengejaran personil team Python Polres Mamuju.

Sementara kedua pelaku di ancam dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun atas perbuatannya.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024