Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta untuk tidak memberikan pendampingan terhadap proyek-proyek yang bermasalah.

"TP4D Kejaksaan memang bertugas untuk mendampingi proyek-proyek pemerintah agar tidak salah dalam pelaksanaannya, namun berbeda halnya jika proyek itu bermasalah kemudian diberikan pendampingan," jelas Ketua Celebes Law And Tranparancy (CLAT) Irvan Sabang di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, beberapa proyek yang diduga bermasalah di tahun 2017 yakni proyek pembangunan stadion Barombong, di mana pada 2017 sebagian bangunan rubuh sebelum proyeknya selesai.

Proyek pembangunan stadion kebanggan warga Sulawesi Selatan yang bertaraf internasional itu pun kembali dilanjutkan pengerjaannya di tahun 2018 dengan melakukan tender ulang.

Namun, pada saat pengumuman lelang, proyek itu kemudian dimenangkan kembali oleh kontraktor sebelumnya yang mengerjakan yakni PT Usaha Subur Sejahtera.

"Kan di tahun 2017 itu tribun selatan stadion ambruk karena spesifikasi yang diduga tidak sesuai saat tim melakukan pemeriksaan mengenai fisik bangunan. Tapi kenapa setelah tender ulang, perusahaan itu lagi yang memenangkan, ini kan menimbulkan pertanyaan," jelasnya.

Selain pada konstruksi pekerjaannya itu, Irvan juga mengungkap rekam jejak dari perusahaan PT Usaha Subur Sejahtera ini yang mana pada beberapa proyek yang dilaksanakannya itu juga bermasalah.

Dia mencontohkan, PT Usaha Subur Sejahtera pada beberapa tahun lalu itu telah disanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terlibat dalam persekongkolan tender pada proyek jalan nasional wilayah I Sulawesi Barat tahun anggaran 2012.

"Kalau tidak salah, di tahun 2015 atau 2016 itu KPPU sudah menjatuhkan sanksi kepada PT Usaha Subur Sejahtera dan disuruh bayar denda Rp10 miliar karena terlibat persekongkolan. Kemudian banding ke PN Makassar dan ditolak, lalu kasasi dan ditolak lagi. Artinya, memang perusahaan ini punya track record yang buruk," tegasnya.

Waktu itu lanjut Irvan, upaya kasasi PT Usaha Subur Sejahtera bersama perusahaan lainnya dimentahkan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 Tahun 2015.

"Berdasarkan fakta itu, Tim TP4D kami nilai mendapingi proyek bermasalah pada proyek Stadion Barombong tersebut karena rekanan saja bermasalah dan proyek yang dikerjakan itu juga ambruk," katanya.

Hal serupa diungkapkan Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib yang menyatakan jika rekanan PT Usaha Subur Sejahtera diduga telah melakukan monopoli lelang.

"Jadi sangat tidak wajar bila PT USS, menang lagi. Sementara perusahaan ini diduga telah memiliki catatan pekerjaan yang buruk. Pertanyaannya kenapa bisa lolos lagi jadi pemenang lelang," ucapnya.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024