Makassar (Antaranews Sulsel) - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diminta untuk memanfaatkan Dana Akress untuk menalangi kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Di APBD 2018 kita sudah menyiapkan Rp94,7 miliar untuk THR, tapi karena ada aturan baru yang menambah komponen THR, maka dapat dipastikan anggaran kita kurang, kekurangan ini yang kita harapkan bisa diambil dari dana akress gaji," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan, sebelumnya perhitungan anggaran THR dihitung hanya berdasarkan besaran gaji pokok, namun tahun ini pemerintah pusat telah memutuskan untuk menambah sejumlah komponen tunjangan, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja ke dalam THR.

"Artinya besaran anggaran THR tahun ini tidak jauh berbeda dari anggaran gaji bulan Mei yang sekitar Rp115 miliar," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, ada kekurangan anggaran sekitar Rp21 miliar untuk pembayaran THR.

"Rp21 miliar ini yang kami harapkan dapat diambil dari dana akress gaji," imbuhnya.

Akress, jelasnya, merupakan anggaran lebih untuk pembayaran gaji dan tunjangan tak terduga yang ada di belanja tidak langsung setiap OPD.

"Besarnya 2,5 persen dari total belanja gaji," imbuhnya.

Artinya, kata dia, dari total belanja gaji yang ada di APBD 2018 sebesar Rp1,7 triliun, maka cadangan untuk pembayaran gaji atau tunjangan tak terduga adalah sebesar Rp42,5 miliar.?

"Jadi semua tetap masuk dalam belanja tidak langsung," pungkasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024