Makassar (Antaranews Sulsel ) - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penelitian berkas kasus narkoba tersangka berinisial AA (32), anak Wakil Bupati Maros Andi Harmi Mattotorang.

"Berkasnya baru saja kita terima siang tadi dari penyidik Narkoba Polda Sulsel dan selanjutnya kita tunjuk tim jaksa peneliti dari bagian pidana umum," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, dengan diterimanya berkas perkara itu, maka selanjutnya ditunjuk tim jaksa peneliti untuk memeriksa serta meneliti berkas perkara yang akan diajukan dalam persidangan di pengadilan.

Salahuddin menjelaskan jika beberapa yang menjadi pertimbangan dalam penelitian itu diantaranya adalah syarat formil dan materilnya, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi unsur pidananya atau masih harus dilengkapi oleh penyidik.

"Nanti jaksa akan memeriksa kelengkapan berkasnya apakah sudah memenuhi syarat atau masih harus dilengkapi. Jika masih ada yang kurang, maka akan dikembalikan ke penyidik dan kita minta untuk melengkapinya," katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengamankan anak Wakil Bupati Maros Andi Harmi Mattotorang berinisial AA (32) sedang menggunakan narkoba bersama rekan-rekannya pada Maret 2018.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku AA yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Maros diamankan bersama rekannya yang lain yakni YB (36), PNS Pemkab Maros, HE (25) serta HH (31) yang berprofesi sebagai pegawai Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Diungkapkannya, penangkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang menyebut seringnya terjadi kumpul-kumpul di salah satu rumah kosong di Jalan Cemara, Kecamatan Turikale, Maros.

Anggota yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa waktu sebelum menggerebek tempat tersebut di saat sedang menggunakan narkoba.

"Berdasarkan laporan itu kemudian dilakukan pengintaian. Saat digerebek, anggota memeriksa badan dari para pelaku kemudian menemukan satu saset yang diduga sabu di kantong celana salah seorang tersangka, serta ditemuka satu alat hisap bong," katanya.

Dicky menyatakan, para pelaku usai diamankan langsung digelandang ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan interogasi dan mengembangkan kasus tersebut terkait asal barang haram yang digunakan para pelaku.

"Untuk sementara dibawa dulu ke Mapolda dan akan dilakukan interogasi dari mana barangnya didapatkan dan sejak kapan menggunakan narkoba," ucapnya.

 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024