Makassar (Antaranews Sulsel) - Sedikitnya lima dari 28 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan tidak lolos verifikasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Lima bakal calon anggota DPD RI ini dinyatakan TMS karena dukungan KTP yang ada tidak mencukupi sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua KPU Sulsel Misnah Attas di Makassar, Selasa.

Selain kekurangan dukungan KTP, lanjut dia, juga berdasarkan hasil penelitian administrasi terdapat dukungan ganda, yakni satu KTP untuk dua atau lebih calon, sehingga dukungan tersebut dicoret.

"Adanya dukungan ganda ini, sehingga dinyatakan tidak memenuhi administrasi. Kami tetap berjalan sesuai regulasi, sehingga kalau tidak memenuhi syarat kami mohon maaf. Ini semata-mata untuk menjalankan prosedur," ujarnya.

Rencananya, kata dia, KPU Sulsel akan melakukan kembali proses verifikasi faktual terhadap dukugan KTP bakal calon DPD RI di daerah pemilihan Sulsel itu, setelah melakukan perbaikan dan penelitian administrasi.

Lima bakal calon DPD RI yang gugur karena TMS itu antara lain Andi Adara Vanessa Baramuli, KH Abd Shafatiarah, Andi Kasmawati Paturusi, A Ardiansyah dan Harmansyah.

Sedangkan nama-nama bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), antara lain Mohammad Roem, Mohammad Syaiful Saleh, Sindawa Tarang, Asmar, Fathillah, Lily Amelia Salurapa, Andi Muh Ihsan, M Amil Sadiq, Tamsil Linrung, Ajiep Padindang dan Rudi Hartono.

Selanjutnya, Nima Marlina Nadjamuddin, Muh Yunus Razak, Herman Hafid Massa, Arianto Burhan Makka, Muhlis Katili, M Tasmin, AM Iqbal Parewangi, ST Nusra Aziz, Mustafa Irate, Sulaeman Qomaruddin, dan Abd Rahim Mas P Sanjaya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024