Mamuju, 29/5 (Antara) - Bupati Mamuju Habsi Wahid mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam di daerah ibu kota Provinsi Sulawesi Barat itu agar segera membayar zakat agar secepatnya dapat disalurkan kepada para mustahik atau warga yang berhak menerima zakat.

"Kami berharap masyarakat agar secepatnya menyelesaikan zakatnya sehingga dapat dibagikan kepada saudara-saudara kita yang memiliki hak untuk menerima zakat itu," kata Habsi Wahid di Mamuju, Selasa.

Bupati menyampaikan pembayaran zakat yang dilakukan para muzakki atau warga yang wajib mengeluarkan zakat, dapat membantu para mustahik untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah, di samping itu juga akan lebih memaksimalkan dalam penyaluran zakat kepada warga yang berhak menerimanya.

"Jangan sampai, kita membayarkan zakat saat mendekati sholat Ied yang menyebabkan pembagiannya menjadi kurang maksimal. Jadi sekali lagi kami mengingatkan agar kalau bisa sesegera mungkin dapat membayarkan zakatnya," terang Habsi Wahid.

Sebelumnya, Bupati Mamuju melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/417/KPTS/V/2018 tentang Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Mamuju tahun 1439 Hijriah/2018 menetapkan empat klasifikasi pembayaran zakat fitrah tahun 2018, yakni kategori tertinggi Rp60 ribu, beras premium Rp40 ribu, medium Rp34 ribu serta beras biasa Rp30 ribu.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju Arifin HP Dara mengatakan klasifikasi zakat fitrah itu berdasarkan hasil evaluasi harga beras di sejumlah pasar tradisional di daerah itu.

Penetapan klasifikasi dan kadar zakat fitrah itu, lanjut Arifin, setelah dilakukan rapat antara Baznas, pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, MUI dan unsur organisasi keagamaan di antaranya NU dan Muhammadiyah di daerah itu.

Dari hasil rapat koordinasi yang kemudian dituangkan dalam SK Bupati tentang zakat fitrah itu ditetapkan, yakni klasifikasi tertinggi yakni bagi warga yang mengkonsumsi beras merah dengan harga Rp15 per liter maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp60 ribu per orang.

Jumlah zakat fitrah itu mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh setiap individu dengan besaran takaran empat liter per jiwa.

"Jadi, jika kita mengkonsumsi beras merah yang harganya di pasar Rp15 ribu per liter maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp60 ribu per individu," terangnya.

Selanjutnya, klasifikasi kedua, yakni bagi warga yang mengkonsumsi beras premium seharga Rp10 ribu per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp40 ribu, kemudian bagi warga yang setiap hari mengkonsumsi beras mediam seharga Rp8.500 per liter maka zakat yang harus dibayarkan Rp34 ribu per orang.

Untuk klasifikasi keeempat adalah warga yang mengkonsumsi beras biasa Rp7.500 per liter maka wajib membayar zakat fitrah Rp30 ribu/orang.

Baznas Kabupaten Mamuju juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar secepatnya membayarkan zakat fitrahnya sehingga kami bisa segera menyalurkan ke yang berhak menerimanya dan tentu akan memudahkan kami dalam melakukan penyalurannya," imbau Arifin.

Baznas juga meminta warga yang berasal dari luar daerah itu, tetapi bekerja dan mencari nafkah di Kabupaten Mamuju agar melakukan pembayaran zakat fitrah di Mamuju.

"Kami mengimbau agar pembayaran zakat fitrah tidak dilakukan di luar daerah ini. Tidaklah etis jika mencari nafkah di sini tetapi saat mau membayar zakat dibawa pulang ke kampung," tutur Arifin.

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024