Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar masih merampungkan berkas dakwaan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sulawesi Selatan terhadap dua orang pejabat pada Dinas Perdagangan Sulsel.

"Dakwaan masih dalam proses perbaikan karena ada beberapa yang harus kami perbaiki dan sempurnakan lagi sebelum disidangkan di pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi Adam, di Makassar, Rabu.

Adapun dua terdakwa yang akan dibawa ke meja hijau itu, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel Nur Asikin, dan rekanan proyek Malik Arif.

Helmi menuturkan, berkas dakwaan yang disusun oleh tim JPU ini telah memeriksa ulang dakwaannya, dan menemukan beberapa kekurangan sehingga harus disempurnakan lagi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Rencana dakwaan sudah dibuat oleh tim jaksa penuntut dan sudah siap akan dilimpahkan, tapi sambil menunggu pelimpahan ternyata ada sedikit yang akan disempurnakan sebelum dilimpahkan," katanya.

Sebelumnya, anggota Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti dalam operasi tangkap tangan di UPTD Dinas Perdagangan Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, penangkapan itu berawal saat anggota Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel menerima informasi tentang terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perdagangan Sulsel pada awal Desember 2017.

OTT yang dilakukan anggota Ditkrimsus Polda Sulsel itu terkait dengan penyewaan gedung Celebes Convention Centre (CCC) yang dananya tidak disetorkan kepada kas daerah.

Setiap pembayaran dari nilai kontrak penunjukan langsung dilakukan pemotongan oleh tersangka NA selaku Kepala UPTD BPLP Dinas Perdangan Provinsi Sulsel sebesar 65 persen dari nilai kontrak.

"Jadi modusnya itu, tersangka NA ini memotong dana sewa itu hingga 65 persen dan tadi pagi itu tersangka MA mengantarkan uang untuk sewa gedungnya," katanya lagi.

"Total uang yang diamankan anggota itu sebanyak Rp433.600.000. Uangnya kami sita dari dua tempat, ruangan tersangka Kepala UPTD sebesar Rp350 juta, dan sisanya dari ruangan stafnya," kata Kombes Dicky Sondani.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024