Kuala Lumpur (Antaranews Sulsel) - Pimpinan Baju Merah, sebutan demonstran pendukung UMNO, Datuk Seri Jamal Yunos diyakini telah melarikan diri ke Indonesia dua hari setelah hilang dari Rumah Sakit Spesialis Ampang saat dibawah tahanan polisi.

         Menurut laporan media lokal Sinchew, Kamis, Kepala Divisi Sungai Besar UMNO tersebut melarikan diri pada Minggu, (27/5) ke Pulau Karimun di Indonesia yang hanya berjarak 10 kilometer di lepas pantai Johor di barat daya.

         Pulau Karimun terkenal karena bisnis prostitusinya dan merupakan tujuan akhir pekan populer bagi orang Malaysia dan Singapura yang mencari kesenangan terlarang sebagai, World of Buzz melaporkan.

         Kepala Departemen Penyelidikan Pidana Selangor Fadzil Ahmat menolak untuk mengkonfirmasi laporan tersebut.

         Dia hanya mengatakan bahwa polisi melakukan semua yang mereka bisa untuk menemukan Jamal dan telah meminta dia ditempatkan pada daftar hitam oleh Departemen Imigrasi.

         Pihak berwenang saat ini sedang mencari surat perintah penangkapan untuk pemimpin Kaus Merah yang ingin memfasilitasi penyelidikan atas sembilan kasus kriminal.

         Jamal ditangkap Minggu lalu dan ditempatkan dibawah tahanan karena diduga memamerkan senjata api dalam gambar yang beredar di situs media sosial.

         Pada (25/5) dia hilang dari rumah sakit tempat dia dirawat karena masalah punggung.

         Jamal juga dituduh menyebabkan gangguan publik di gedung Sekretariat Negara Selangor dimana dia telah menghancurkan peti bir dengan palu.

         Keesokan harinya, Jamal berkomunikasi melalui pengacaranya bahwa kepergiannya hanyalah kesalahpahaman, karena dia bergegas membuat jaminan sebelum banknya ditutup.

         Setelah periode ketidakhadirannya, dia berjanji akan muncul di markas polisi Ampang Jaya untuk menyelesaikan proses jaminan tetapi tidak muncul.

         Sebaliknya dia memposting video tujuh menit tentang dirinya, seperti tampak sebagai perkebunan kelapa sawit. Dia mengklaim ada "tangan tersembunyi" yang menginstruksikan polisi untuk menargetkannya.

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024