Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan melimpahkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke pengadilan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syafruddin Haiyya.

"Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diterima oleh panitera, menunggu jadwal sidangnya saja," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Andi Helmi Adam di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan terdakwa Erwin Haiyya terlibat dalam beberapa kasus dugaan korupsi, di antaranya pengadaan makan dan minum, alat tulis kantor serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andi Helmi menyatakan jika pekara korupsi dan TPPU Erwin Haiyya ini akan ditangani oleh delapan orang jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejati Sulawesi Selatan.

"Untuk tim jaksa penuntutnya itu delapan orang, gabungan jaksa dari Kejari Makassar dan Kejati Sulsel. Mereka ini yang membuat rencana dakwaannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syafruddin Haiyya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan makan minum dan alat tulis kantor (ATK) di Pemkot Makassar.

Setelah kasus ini berjalan, penyidik kemudian melakukan pengembangan setelah uang sitaan senilai Rp1 miliar lebih beserta pecahan mata uang asing berbagai negara seperti dolar Amerika Serikat (AS), Australia, Vietnam dan Euro tidak jelas asal usulnya.

Tersangka Erwin Haiyya hanya mengakui sekitar Rp300 juta dari jumlah Rp1 miliar lebih itu sebagai uang titipan dari para pengusaha atau rekanan dalam proyek makan minum tersebut.

"Uang yang disita penyidik sekitar Rp1 miliar dan pecahan mata uang asing berbagai negara itu baru sebagian yang diketahui asal usulnya, sedangkan lainnya masih belum," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Ia mengatakan, dari total Rp1 miliar yang disita penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel itu, Rp300 juta diantaranya adalah dugaan hasil suap dari berbagai rekanan.

Dicky menerangkan jika kepastian Rp300 juta itu didapatkan setelah penyidik berhasil memeriksa sejumlah saksi, baik saksi dari BPKAD Makassar maupun para rekanan yang telah menyetorkan uang tersebut.

"Untuk yang Rp300 juta itu diduga adalah hasil suap atau fee dari proyek-proyek pengadaan ATK (alat tulis kantor) dan juga proyek makan dan minum di Pemkot Makassar," katanya.

Sedangkan sisanya senilai Rp700 juta, lanjut dia, sudah diakui oleh tersangka Erwin Haiyya sebagai miliknya. Namun, asal usul dari uang tersebut belum diketahui.

Atas perbuatannya itu, penyidik menerapkan pasal pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Undang Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024