Makassar (Antaranews Sulsel) - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar untuk memberikan perlindungan kerja bagi tenaga relawan sosial di wilayah ini.

"Ini adalah bentuk perhatian kami kepada relawan sosial, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan kami memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para relawan," kata Kepala Dinas Sosial Sulsel Ilham A. Gazaling yang ditemui usai penandatanganan MoU Program Jaminan Sosial antara Dinas Sosial Provinsi Sulsel dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan bagi relawan sosial di Makassar, Jumat.

Dalam kerja sama ini, lanjutnya, Dinsos mengikutsertakan 2462 relawan sosial yang terdiri atas 1000 anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana), 1000 Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 462 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Program perlindungan bagi relawan sosial ini, lanjutnya, sangat penting mengingat tingginya resiko pekerjaan mereka di lapangan.

"Penandatanganan MoU ini adala yang pertama di Indonesia, sehingga bisa dikatakan Sulsel adalah pelopor perlindungan terhadap relawan sosial," tambahnya.

Sementara Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono memgatakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dimaksudkan agar para relawan tenang dan nyaman bekerja di lapangan yang memiliki resiko besar.

Bagi Soni, relawan adalah pekerjaan mulia, relawan membantu tanpa melihat latar belakang yang ada, tidak menanyakan apa agama, suku dan daerah asal. Oleh karena itu relawan tidak ternilai. Pemerintah pun tidak dapat melakukan program dengan baik kepada masyarakat.

"Relawan tidak bisa dinilai dengan uang dan nilai tertentu, untuk itu saya berikan penghargaan atas segala kontribusinya, mereka setengah malaikat," sebutnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Asri Basir menambahkan para relawan sosial ini dalam melaksanakan tugas memiliki resiko kecelakaan kerja. Sebelumnya, kata dia, jika kecelakaan kerja terjadi para relawan ini hanya mengandalkan belas kasihan dari teman atau keluarganya.

Namun, menurut dia, setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para relawan ini akan memperoleh santunan jika meninggal dunia, dan jika terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatannya gratis tanpa limit, hingga yang bersangkutan sembuh.

"Nantinya setelah di Sulsel, kita akan bergerak ke Sulawesi Barat, untuk menjalin kerja sama terkait perlindungan relawan sosial ini," kata dia.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024