Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan para pelaku yang tertangkap mengedarkan narkoba karena termotivasi faktor ekonomi.

"Berdasarkan hasil interogasi anggota, para pelaku ini mengedarkan narkoba karena termotivasi ekonomi, apalagi mau berlebaran," kata Kompol Diari Astetika di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan delapan orang yang diamankan oleh bawahannya itu, ada sebagai pengedar juga pengguna. Umumnya para pengedar termotivasi dengan keuntungan besar.

Diari menyebut para pengedar yang diamankan beberapa diantaranya bekerja sebagai penjual es kelapa muda, pengemudi ojek dalam jaringan (daring/online), mekanik motor dan juga pengemudi becak motor (bentor).

"Ada residivis, ada juga pengedar baru dan pengedar lama. Rata-rata pengedar ini punya pekerjaan seperti penjual es kelapa, tukang bentor, tukang ojek, mekanik dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan para pelaku mengaku kepada penyidik nekat menjadi pengedar karena terdesak ekonomi dan ingin membeli kebutuhan untuk dipakai berlebaran.

"Mereka hanya berpikir sepintas saja, memikirkan keuntungannya tanpa memperhatikan dampaknya. Dampaknya itu kepada pengguna besar karena bisa merusak masa depan, dampak ke diri sendiri juga besar karena pasti akan dipenjarakan," tuturnya.

Sebelumnya, delapan orang pengedar dan pengguna sabu-sabu diamankan setelah adanya informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba.

Mereka diantaranya Is (28) seorang pedagang es kelapa muda serta Nur (26) pengemudi ojek daring di Jalan Mentimun Makassar.

Kedua pelaku yang diamankan ini bertindak sebagai pengedar narkoba. Dari keduanya juga polisi berhasil menyita 10 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu, alat hisap dan timbangan digital.

Selain kedua pengedar itu, polisi juga mengamankan pengguna sabu lainnya di hari dan jam sama yakni PJ alias Ming (32) dan ADJ alias Aji (51) yang keduanya warga Jalan Nuri Baru.

"Pada Kamis tengah malam itu empat orang diamankan, dua pengedar dan dua pengguna juga. Dua pengguna diamankan di tempat yang sama sedangkan pengedarnya diamankan di tempat berbeda," tuturnya.

Diari menambahkan, beberapa jam setelah penangkapan atau tepat pada Jumat (8/6) sekitar pukul 01.00 WITA, anggotanya kembali mengamankan dua orang pelaku sebagai pengguna narkoba.

Kedua pelaku berinisial YR (34) warga Jalan Sungai Saddang serta JS (33) warga Jalan Onta Lama Makassar. Dari keduanya disita pula lima saset sabu bekas pakai dan alat hisapnya.

Akibat perbuatannya itu polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024