Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah petugas satpam Pelabuhan Makassar menghalang-halangi seorang jurnalis dari salah satu media nasional melakukan peliputan pada puncak arus mudik di pelabuhan setempat, Makassar, Selasa malam.

Beberapa penjaga pintu di terminal kedatangan tetap bersikukuh tidak mengizinkan jurnalis melakukan peliputan arus mudik lebaran tahun ini, dengan alasan harus melapor ke pimpinan dan melampirkan surat resmi, kendati yang bersangkutan sudah memperlihatkan kartu pengenal resmi.

"Tidak bisa masuk Pak, harus izin pimpinan dulu, kalau ada surat resmi baru kita izinkan. Sudah banyak wartawan di dalam, jadi tidak usah masuk," kata satpam itu sambil menutup pengenalnya agar tidak diketahui.

Walaupun sudah dijelaskan bahwa sejak H-7 sampai H-5 arus mudik Lebaran di pelabuhan setempat selalu dilaksanakan peliputan sampai proses penumpang naik kapal, dan tidak terjadi masalah sejauh ini.

Selain itu, koordinasi telah dilakukan, namun kenapa saat puncaknya malam ini tiba-tiba satpam melarang dengan menegaskan harus bersurat ke pimpinan PT Pelindo IV Makassar untuk bisa meliput.

Sementara Manager Umum PT Pelindo IV Makassar, Horison Nanlohy saat dikonfirmasi, membantah ada aturan melarang atau menghalang-halangi jurnalis melakukan peliputan saat arus mudik di Pelabuhan Makassar.

"Kami tidak pernah melarang jurnalis meliput, siapa pun dan dari media mana pun. Mungkin satpamnya hanya menjalankan tugas untuk mengantisipasi adanya ganguan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," katanya.

Saat ditanyakan mengenai syarat untuk masuk meliput harus melampirkan surat persetujuan dari pimpinan Pelindo IV Makassar, sesuai pernyataan satpam pelabuhan dimaksud, Horison menuturkan untuk meliput arus mudik tidak perlu pakai surat, tapi hanya koordinasi.

"Tidak perlu pakai surat, yang jelasnya sudah disampaikan akan melakukan peliputan di Pelabuhan khususnya arus mudik," ujar dia.

Sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis atau wartawan dilindungi dalam menjalankan pekerjaannya dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, hingga mendistribusikannya ke khalayak ramai.

Disebutkan pada pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berdasarkan data penumpang dari bidang operasional PT Pelni Cabang Makassar, Oscar, diterima Selasa (12/6), KM Tidar masuk pelabuhan pada pukul 01.30 WITA tujuan Balikpapan-Surabaya, penumpang turun sebanyak 802 orang, lanjutan 806 orang, berangkat 241 dengan jumlah 1.02 orang.

Selanjutnya, KM Sinabung tiba pada pukul 07.00 WITA tujuan Surabaya, penumpang turun 1.747 orang, lanjutan 405 orang, berangkat 2.574 orang, dengan total 2.979 orang.

Kemudian KM Dorolonda tujuan Baus-Namlea dan Ambon tiba pukul 08.30 WITA dengan jumlah penumpang turun 1.872 orang, lanjutan 874 orang, berangkat 1.879 orang dengan total 2.753 orang penumpang.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024