Makassar (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 10 camat yang dibebastugaskan dari jabatannya menilai jika pencopotan sepihak yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto cacat prosedural.

"Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk menon-aktifkan 10 camat itu cacat prosedural dan akan diperkarakan di peradilan administrasi," ujar kuasa hukum 10 camat, Syahrir Cakkari saat menggelar jumpa wartawan di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan pemberhentian yang dilakukan oleh wali kota di hari keduanya bekerja setelah cuti selama hampir empat bulan karena ikut dalam bursa pemilihan kepala daerah tidak melalui semua mekanisme pemerintahan.

Syahrir menilai jika pemberhentian 10 camat dan lima mengundurkan diri karena solidaritas dilakukan setelah suhu politik di Makassar sangat tinggi, apalagi semuanya dianggap tidak netral.

"Berdasarkan isi dalam konsederan itu mereka semua dinilai tidak netral dan terlibat dalam situasi politik praktis di Pilkada Makassar. Ini juga kan masih anggapan yang tidak terbukti dan tanpa prosedur langsung menon-aktifkan semuanya," tuturnya.

Sementara itu Camat Tamalate Hasan Sulaiman menambahkan dirinya langsung di copot oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tanpa mengetahui kesalahan dan baru bisa memahami setelah melihat surat pemberhentiannya itu.

"Kalau dalam konsederan SK penon-aktifan kami itu cuma ada tiga poin yang intinya semua menilai kami tidak netral di pilkada dan saya tegaskan itu adalah kesalahan besar," jelasnya.

Menurut dia antara opini yang terbangun di masyarakat melalui pemberitaan media massa tidak sesuai dengan isi konsederan yang ada dalam surat keputusan yang dikeluarkannya itu.

Opini dalam pemberitaan media massa dan sudah diketahui secara luas oleh masyarakat pemberhentiannya karena terkait dengan dugaan kasus pemotongan anggaran 30 persen.

"Yang pastinya antara opini yang dibuat dengan isi SK tidak sesuai. Dalam SK kami ini dianggap tidak netral, sedangkan opini yang berkembang kan mengenai pemotongan dana 30 persen itu," katanya.

Hasan menegaskan hingga dirinya resmi diberhentikan sementara sebagai camat, belum sekalipun ada surat atau pun pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panwascam sesuai dengan isi surat tersebut.

"Kalau kami dianggap tidak netral kan ada mekanismenya, ada tingkatannya dan berjenjang itu semua. Kami tidak pernah diperiksa sama Inspektorat sama Panwaslu juga Panwascam. Surat masuk saja tidak ada, tapi kenapa menganggap kami ini tidak netral," ucapnya.

Sebelumnya, Plt Sekertaris Kota Makassar Andi Muh Yasir mengatakan pemberhentikan dari jabatan 10 camat dan lima mengundurkan diri karena telah melakukan tindakan indisipliner melanggar pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Mereka melakukan tindakan indisipliner berupa pelanggaran berat karena tidak mematuhi aturan kedinasan, berlaku tidak netral dalam pilkada, melakukan pencemaran nama baik kepala daerah, serta terperiksa untuk kasus penatakelolaan keuangan kecamatan yang dapat berdampak negatif pada wibawa pemerintah, kelancaran roda pemerintahan, dan pelayanan publik," ucap Yasir.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024