Makassar (Antaranews Sulsel) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Sulawesi Selatan bersama mitra kerja kejaksaan, Kepolisian dan Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang bukti senilai Rp1,3 miliar lebih. 

"Barang bukti ini merupakan hasil operasi selama satu tahun terakhir dan hari ini dimusnahkan secara sebagaian dan sisanya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir di Antang," kata Kepala BBPOM Sulsel, HG Kakerissa usai pemusnahan di kantornya, Makassar, Selasa. 
   
Barang bukti tersebut pada bidang obat, obat tradisional, kosmetik, pangan dan suplemen ilegal hasil operasi dan disita selama satu tahun terakhir 2017-2018 yakni produk kosmetik sebanyak 11.672 bungkus, selanjutnya produk pangan 1.200 bungkus. 
   
Kemudian produk obat tradisional 788 bungkus dan produk obat terlarang 435 butir. Sedangkan nilai ekonomi dari barang sitaan tersebut sebesar Rp625 juta dan produk Etyl Cholrida sebanyak 55,702 bungkus dengan nilai Rp798,3 juta lebih. 
   
"Bila ditotal jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar lebih. Pemusnahan ini sebagai komitmen pemerintah melidungi masyarakat dari produk yang tidak aman bagi kesehatan," paparnya kepada wartawan. 
   
Menurutnya, pengawasan obat dan makanan merupakan tanggungjawab bersama dan semua pihak. Untuk itu Badan POM akan terus memperkuat kemitraaan lintas sektor guna memastikan obat dan makanan yang dikonsumsi aman.   
   
Menurutnya, dari barang bukti ini merupakanan jenis kosmetika, obat dan makanan termasuk obat tradisional tidak memenuhi syarat. Selain itu beberapa kosmetik dan pangan ditemukan di rumah industri tanpa pengawasan. 
   
"Beberapa yang ditemukan baik pangan maupun kosmetik diracik dirumah industri tanpa izin resmi. Meski begitu dengan dilakukan penindakan terus menerus trennya semakin menurun tiap tahun, " tambah Kakerissa. 
   
Sementara Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Simanjuntak mengungkapkan saat ini ada dua tersangka yang diproses terkait pelanggaran Undang-undang Kesehatan.
   
"Sementara ini kita proses dan dua pelaku ini kita jerat Undang-undang tentang Kesehatan denan ancaman pidana lima tahun bila terbukti. Kami beserta BBPOM Sulsel tentu terus melakukan penindakan karena ini terkait dengan kesehatan masyarakat," tambahnya. 
   
Dalam pemusnahan itu dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Makassar, Bea dan Cukai Subbangsel, perwakilan Pemerintah Kota dan Provinsi. Selain pemusnahan BBPOM juga merangkaian dengan kegiatan halal bihalal guna memprkuat jalinan silaturahmi sesama pegawai.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024