Mamuju (Antaranews Sulsel) - Polres Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya karena mencoba kabur saat ditangkap.

Kapolres Mamuju Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Rivai Arvan, Senin malam menyatakan, penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung pada Minggu malam (1/7) sekitar pukul 19. 45 Wita.

 "Pada Minggu (1/7) malam sekitar pukul 19.45 Wita Tim Phyton Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap dua pelaku.

Salah satu diantaranya seorang residivis kasus yang sama, terpaksa kami mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkannya karena mencoba kabur dengan merusak borgol dan berupaya kabur," kata Rivai Arvan.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap itu lanjut Rivai Arvan yakni, FA (28) dan Id (35).

 "Pelaku berinisial FA sudah dua kali ditangkap oleh Tim Phyton Polres Mamuju dan dia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dalam kasus yang sama," katanya.

Dari tangan FA, personel Tim Phyton menyita barang bukti tujuh paket serbuk kristas diduga sabu-sabu senilai Rp9 juta dan dari tangan Id disita barang bukti dua paket seberat 2 gram senilai Rp3 juta.

 Polres Mamuju kata Rivai Arvan masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu untuk mengungkap jaringan mereka.

"Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," kata Rivai Arvan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024