Makassar (Antaranews Sulsel) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono meminta Lurah Empoang Selatan, Kabupaten Jeneponto Muh Yusuf Karjal Rani Patappoi yang terekam bertindak arogan dalam video yang viral di media sosial diberi sanksi berat.

"Ini bukan pelanggaran ringan, Pemkab wajib memanggil dan memeriksanya," kata Soni di Makassar, Rabu.

Dalam video yang viral tersebut, Muh Yusuf terekam menolak menandatangani berkas perizinan yang diajukan oleh satu warganya dengan arogan, alasannya diduga terkait dengan Pilkada.

Menurut Soni, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpolitik praktis, apalagi tidak memberikan pelayanan maksimal hanya karena proses Pilkada.

Pemprov Sulsel secara resmi juga telah melayangkan surat ke Pemkab Jeneponto agar menindaklanjuti pelanggaran tersebut, dan apa bila Pemkab Jeneponto tidak mampu, maka Pemprov Sulsel yang akan mengambil alihnya.

"Ini adalah bentuk pembinaan kita kepada ASN," imbuhnya.

Sementara itu, dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial, Muh Yusuf menampik telah melakukan ?tindakan arogan tersebut.

Muh Yusuf mengaku apa yang ia lakukan saat salah seorang warga mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) tersebut hanya sebatas bercanda.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024