Mamuju (Antaranews Sulsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap seorang perempuan di Kabupaten Polewali Mandar yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Anwar di Mamuju, Rabu mengatakan, penangkapan perempuan berinisial HM (48) warga Kampung Pokko, Kelurahan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, merupakan pengembangan dari penangkapan MA (16), yang merupakan anak tirinya sendiri.

"Kami berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang ibu dan anak tirinya di Polewali Mandar," kata Anwar.

Pengungkapan bermula saat Personel Ditresnakoba Polda Sulbar menangkap MA dengan barang bukti satu paket seberat 46,05 gram diduga sabu-sabu.

"Satu plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 46,05 gram, yang ditemukan di saku depan sebelah kanan MA," kata Anwar.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku bubuk kristal bening diduga sabu-sabu tersebut diperoleh dari ibu tirinya berinisial HM.

Dari pengakuan MA itulah, polisi kemudian menindaklanjutinya dan langsung menggrebek rumah HM.

"Di kediaman HM, kami berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 95,05 gram," ujarnya.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu lanjut Anwar, saat ini telah diamankan di Polda Sulbar.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk MA, kami kenakan pasal 114, ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2). Namum karena MA masih tergolong ank di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahahan. Sedangkan untuk ibu tirinya, yakni HM (48) kami jerat pasal 133 ayat (1) dan pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) dengan ancaman 20 tahun penjara," terang Anwar.

Ditresnarkoba Polda Sulbar kata Anwar masih terus mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ibu dan anak tirinya tersebut.

"Kedua tersangka diduga sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Polewali Mandar. Kami maish terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan mereka," tegas Anwar.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024