Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah dosen Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar memprotes pembayaran gaji dan tunjangan yang terlambat, termasuk beban biaya BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan oleh pihak yayasan.

"Gaji dosen selama ini di bawah upah minimum kota, tidak ada Tunjangan Hari Raya atau THR dan tidak membayarkan BPJS Kesehatan juga BPJS Ketenagakerjaan," ujar salah seorang perwakilan dosen UIT Makassar, di Sekretariat Serikat Dosen Pengajar (SDP) UIT, Jalan Salemo, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurutnya, tindakan Ketua Yayasan UIT dipimpin H Haruna, dinilai merupakan sebuah pelanggaran dan musibah pendidikan, sehingga seharusnya disikapi secara serius, namun malah mengabaikan hak-hak dosen.

Mantan Ketua SDP UIT yang dipecat gara-gara menyuarakan hak dosen ini, menuturkan pihaknya sudah mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Sulsel sejak 2016, tetapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian.

"Kami juga sudah melaporkan pidana pimpinan Yayasan H Haruna ke Polda Sulsel atas penyalahgunaan aset yayasan dijadikan restoran dan mal diduga untuk keuntungan pribadi, serta dugaan pelanggaran terhadap hak-hak dosen," kata dia pula.

Selain itu, adanya dugaan pengelolaan dana pembayaran dari mahasiswa dan pengelolaan dana yayasan tidak transparan selama beberapa tahun terakhir, sehingga menjadi pertanyaaan dikemanakan dana tersebut, mengingat dosen justru belum diberikan haknya.

"Kadisnaker Sulsel telah menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan mengabaikan panggilan kedua dan sudah diteruskan ke Polda Sulsel. Bila panggilan ketiga tetap tidak hadir, maka dalam pasal 19 ayat 2 KUHP, H Haruna bisa ditangkap," kata dosen Hukum UIT itu.

Ia menyebutkan gaji dosen UIT saat ini masih di bawah standar pengupahan profesi atau sekitar Rp1,5 juta per bulan. Tapi faktanya, hanya dibayarkan Rp400-Rp800 ribu per bulan, belum lagi biaya pembayaran BPJS dibebankan ke dosen masing-masing.

Pihak yayasan berkilah pembayaran gaji itu berdasarkan laporan rektor, sejauh mana aktivitas dosen itu mengajar kepada mahasiswa, jelas ini tidak sesuai realitas seluruh dosen mengajar dengan sepenuh hati tanpa mengurangi jam kerjanya," ujar dia lagi.

Pihaknya juga mendesak Kopertis Wilayah IX Sulawesi segera menindaklanjuti aduan ini, karena akan berdampak pada keberlangsungan pendidikan serta merugikan dosen hingga mahasiswa bila nantinya kampus tersebut dijatuhi saksi keras.

Dosen lainnya Azhar mengaku sudah 22 bulan tidak mendapat gaji dari pihak yayasan. Meski beberapa waktu lalu hanya menerima dua bulan dari jumlah waktu mengajarnya.

"Saya diminta tanda tangan untuk pencairan gaji, tapi ternyata hanya dua bulan, tapi dalam surat pernyataan itu tertuang sudah dibayar 100 persen. Mau tidak mau harus diambil, kami juga manusia butuh biaya hidup," katanya lagi.

Sedangkan Sukardi Seidi Wakil Rektor IV UIT sekaligus dosen mengatakan, dirinya hanya menerima tunjangan sebesar Rp650 ribu selama beberapa bulan dari yang dijanjikan Rp850 ribu. Bahkan gajinya sangat tidak sesuai dengan jabatan.

"Saya ini dosen sudah sertifikasi, tapi gaji tidak sesuai jabatan. Lebih parah lagi ada dosen Luar Biasa dan Dosen Perbantuan Kopertis malah tidak mendapat honor mengajar di sana selama berbulan-bulan, yayasan hanya janji-janji mau dibayar, kalau pun dibayar terlambat bulan-bulan berikutnya," kata dia lagi.

Sejak 2016, sebanyak 74 dosen UIT Makassar mengadu ke Disnaker Makassar, selanjutnya ditindaklanjuti ke Disnaker Sulsel terkait dengan gaji mereka dituntut dibayarkan pimpinan Yayasan H Haruna saat ini diketahui maju menjadi bakal calon anggota legislatif (DPR).

Meski aduan diterima, sejauh ini tidak berjalan prosesnya dan terkesan jalan di tempat.

Pihak Disnaker Sulsel telah memanggil yang bersangkutan selama dua kali namun diabaikan yayasan.

Secara terpisah, Humas Kampus UIT Zulkarnain Hamzon saat dikonfirmasi terkait soal tersebut menyatakan, apa yang disampaikan dosen tersebut adalah tidak benar.

"Bohong itu, bilang mana datanya kalau itu benar," ujar dia yang enggan mengomentari lebih lanjut soal tuntutan para dosen ini.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024