Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) pada periode 2009 memberi anugerah award pada musikus ulung Idris Sardi.

"Berdasarkan hasil rapat jajaran direksi LPP RRI disepakati pada tahun ini penghargaan "life time chief award" diberikan kepada musikus senior yang piawai memainkan biola, Idris Sardi," kata Direktur Program dan Produksi LPP RRI Nining Supratmanto di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, LPP RRI yang mengemban amanah sebagai perekat sosial dan budaya bangsa, berupaya setiap tahun memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada seniman, pemusik, penyanyi atau pencipta lagu yang dinilai telah berjasa dalam melestarikan seni dan budaya.

Khusus padat 2009, lanjutnya, Idris Sardi terpilih sebagai penerima penghargaan dari LLP RRI, sebelumnya dalam dua tahun berturut-turut penerima penghargaan itu diberikan kepada Tarman Azzam dan Titiek Puspa yang dinilai berjasa dalam mengembangkan seni dan budaya Indonesia.

Lebih jauh Nining menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2005 bahwa peranan RRI sebagai perekat sosial dan budaya, meskipun terjadi perubahan organisasi sejak berubah status menjadi LPP, namun tetap berusaha mendorong kreativitas dan potensi di kalangan generasi muda untuk tetap melestarikan olah vokal, khususnya yang terkait dengan nilai budaya seperti keroncong dan seriosa.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemilihan Bintang Radio (PBR) tetap diselenggaran setiap tahun sejak 1950-an, meskipun kini sudah banyak kompetisi di bidang vokal untuk mencari yang berprestasi.

"RRI tidak akan gentar dan akan terus menggelar PBR pada tahun-tahun mendatang, karena PBR ini bertujuan mendorong pemuda untuk melestarikan dan mencintai olah vokal, khususnya pada jenis lagu keroncong dan seriosa yang sudah mulai kurang peminatnya dewasa ini," katanya.

Sebagai gambaran, pada PBR 2009 perbandingan jumlah finalis lagu seriosa lebih sedikit dibandingkan lagu hiburan/pop yakni 10 orang finalis seriosa dan 112 finalis lagu hiburan.

(T.S036/S016)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024