Mamuju (Antaranews Sulsel)  - Tim Phyton Polres Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap sopir taksi diduga spesialis pencuri Hand Phone (tHP) atau telepon genggam.

"Berdasarkan laporan polisi LP/303/VII/2018, Kamis malam, telah diamankan pelaku pencurian berprofesi sebagai sopir taksi," kata Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rivai Arvan di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, tim Phyton Polres Mamuju bersama tim piket reskrim Polres Mamuju melakukan penangkapan pelaku di pelataran parkiran Mall Mamuju.

Menurut dia, dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit Hp Samsung J7 pro warna hitam sebagai barang bukti.

Ia mengatakan, pelaku dianggap telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan dan pelaku telah diamankan di Polres Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia mengatakan Polres Mamuju akan tetap berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan diharapkan dukungan masyarakat untuk melaporkan setiap aksi kejahatan.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024