Mamuju (Antaranews Sulsel) - Tim Resmob Polda Sulawesi Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku Kabupaten Mamuju berhasil menyita 20 unit motor hasil kejahatan di tiga kabupaten di daerah itu.

Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Baharudin Djafar, di Mamuju, Rabu mengatakan, penyitaan 20 unit motor hasil kejahatan itu bermula dari penangkapan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan/jambret berinisial Hs (33).

"Motor hasil kejahatan itu disita bermula dari pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh seorang perempuan di Polsek Kalukku pada 4 Mei 2018. Dari laporan itulah, Unit Reskrim Polsek Kalukku bersama tim Resmob Polda Sulbar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Hs," terang Baharudin Djafar.

Dari hasil pemeriksaan itulah lanjut Kapolda terungkap, Hs juga mengaku sering melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mamuju, Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah.

Berdasarkan pengakuan Hs tersebut, tim Resmob Polda Sulbar bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap dua penadah motor hasil curian.

"Pelaku pencurian dengan kekerasan dan pelaku curanmor itu ditangkap di rumahnya di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Senin (16/7) sementara dua penadah hasil curian, yakni Lk (23) dan LS (24) ditangkap pada Minggu (22/7)," terang Baharudin Djafar.

Dari penangkapan dua penadah itulah lanjut Kapolda, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 20 unit motor hasil curian, serta satu unit telepon genggam hasil pencurian dengan kekerasan.

"Satu unit motor saat ini dititipkan di Polres Pasangkayu. Kami masih terus mengembangkan sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti lain hasil kejahatan Hs," terang Baharudin Djafar.

Pelaku utama, yakni Hs lanjut Baharudin Djafar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sementara dua penadah dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024