Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Sulawesi Selatan menyatakan dua orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan verifikasi faktual.

"Dua orang tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni, Rudi Hartono mundur karena memilih menjadi Bakal Calon Legislatif DPR dan Harmansyah tidak mencukupi syarat minimal serta tidak mendaftar ulang," sebut Kepala Sub Bagian Hukum KPU Sulsel, Julita Rahayu di Makassar, Rabu.

 Dari jumlah pendaftar Bacalon DPD usai penutupan masa perbaikan dukungan, dari 24 yang mendaftar, hanya 22 orang dinyatakan lolos administrasi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual dukungan.

Meski demikian, dari 22 orang tersebut, ada tiga orang Bacalon DPD yang sejak awal dinyatakan lulus verifikasi administrasi sehingga langsung dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan 19 orang lainnya tetap mengikuti perbaikan berkas.

Untuk tahapan verifikasi faktual dukungan Bacalon DPD, kata dia, mulai dilakukan 31 Juli-12 Agustus 2018, selanjutnya ditetapkan pada akhir Agustus.

Secara terpisah, Ketua KPU Sulsel Misnah Attas saat diminta tanggapan soal adanya imbauan KPU Pusat meminta KPU provinsi dan kabupaten kota melacak Bacalon DPD apakah masih terdaftar sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) maupun kader sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua orang punya hak sama dipilih dan memilih. Tentu imbauan itu menjadi bentuk perhatian serius KPU terhadap larangan bacalon DPD berasal dari Parpol sesuai putusan MK," paparnya.

Meski demikian, pihaknya tetap bekerja menjalankan tugas-tugas serta amanah yang diberikan rakyat dan pemerintah sebagai penyelenggara Pemilihan Umum agar tetap netral dengan tidak berpihak kepada siapa pun.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel sekaligus Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel, HM Roem juga belum menentukan sikap apakah tetap maju Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau mundur dari partai, menyusul larangan dikeluarkan MK.

"Saat ini saya belum ambil keputusan, nantilah dilihat," ujar Roem usai mengikuti rapat di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.

Kendati aturan tersebut baru di sahkan MK, namun dirinya tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan MK pada akhirnya diberlakukan KPU Sulsel.

Mengenai kapan keputusan itu diambil, kata mantan Bupati Sinjai ini mengatakan dalam waktu dekat menentukan pilihan mengingat syarat pencalonan sebagai bakal calon DPD sudah memenuhi syarat di KPU provinsi.

Ditanya wartawan bila mana memutuskan ikut bertarung mendapatkan kursi DPD pada Pemilu 2019, Roem menyatakan belum berpikir untuk mundur sebagai pengurus partai.

Hal serupa akan dialami salah seorang diketahui menjabat Dewan syoro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung. Dirinya juga ikut mendaftar maju menjadi bakal calon DPD di KPU Sulsel.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024