Makassar (Antaranews Sulsel) - Lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akhirnya diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena secara sah tidak menjalankan putusan Panitia Pengawas Pemilu setempat.

"Mereka dipecat karena tidak menjalankan serta melaksanakan putusan Panwaslu Palopo mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota Palopo Judas Amir," sebut Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi saat dikonfrmasi wartawan di Makassar, Rabu.

Berdasarkan putusan pemberhentian tersebut dibacakan Ketua DKPP Harjono didampingi tiga majelis sidang lainnya dengan nomor perkara 103/DKPP-PKE-VII/2018 yang disiarkan langsung melalui akun media sosial DKPP di Jakarta.

Majelis memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya pemohon, kedua memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, lima anggota KPU Kota Palopo, Sulsel.

Ketiga memerintahkan KPU Sulsel untuk mengeksekusi juga melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari kerja setelah dibacakan. Keempat, memerintahkan Bawaslu Sulsel mengawasi pelaksanaan keputusan ini.

Arumahi menjelaskan, putusan Panwaslu adalah sebuah keharusan yang harus laksanakan karena merupakan perintah Undang-undang untuk dipatuhi bersama. Sesuai dengan amar putusan tersebut, Bawaslu Sulsel akan mengawasi pelaksanaan putusan oleh KPU Sulsel.

"Kami akan mengawasi kapan putusan itu ditindaklanjuti oleh KPU Sulsel dalam jangka waktu tujuh hari sejak putusan itu dibacakan oleh DKPP," katanya.

Panwaslu Kota Palopo sebelumnya mengeluarkan putusan dengan memerintahkan KPU Palopo mendiskualifikasi calon petahana Wali Kota Palopo Judas Amir di Pilkada Palopo 27 Juni 2018.

Bersangkutan secara sah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum tanggal penetapan calon serta tidak mengantongi surat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Karena tidak menjalankan putusan, Panwas Kota Palopo pun mengadukan ke DKPP dengan nomor perkara No.98/DKPP-PKE-VII/2018 sehingga ditindaklanjuti dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian permanen sebab dianggap pelanggaran berat.

Lima komisioner KPU Palopo tersebut masing masing Ketua KPU Palopo Haedar Djidar dan anggota Syamsul Alam, Faisal Mustafa, Faisal dan Amran Anas.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Sulsel Misnah Attas membenarkan adanya putusan tersebut oleh DKPP dengan memberhentikan lima komisoner KPU Palopo terkait pelanggaran mutasi ASN. Namun pihaknya akan tetap mempelajari putusan tersebut.

"Kami harus melihat dulu putusan dari DKPP," singkat Misnah pernah menjabat Ketua KPU Makassar dan aktivis pembela perempuan ini.

Sementara mantan Ketua KPU Palopo Haedar dikonfirmasi wartawan menyampaikan, putusan yang dikeluarkan DKPP bersiaf final serta tidak ada upaya hukum lain, sehingga putusan tersebut harus diterima.

Kendati demikian, apa yang dilakukan sudah dianggap benar dengan menjalankan surat yang di layangkan Direktorat Otonomi Daerah (Otda) serta surat KPU RI sebagai dasar tidak menjalankan putusan Panwaslu Palopo.

"Sudah kami telaah dan mengikuti juga menjalankan apa yang tertuang dalam surat Otda dengan disebutkan mutasi yang dilakukan Judas Amir tidak melanggar, tentu putusan Panwas kami anggap keliru dan tidak wajib dilaksanakan KPU Palopo," ujarnya.

Meskipun tidak ada jalan lain yang ditempuh untuk mempertahankan jabatan, namun kelima mantan komisioner KPU setempat menyatakan legowo dan ikhlas menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Dirjen Otoda, Soni Sumarsono menegaskan mutasi yang dilakukan calon Wali Kota Palopo, HM Judas Amir dinilai tidak melanggar aturan.

Pejabat Gubernur Sulsel ini mengeluarkan surat tertulis Dirjen Otoda, nomor 820/3636/OTDA perihal penjelasan mutasi tertanggal 18 April 2018 telah dikeluarkan seperti poin utama, pengisian kekosongan jabatan oleh pejabat sementara, juga diperbolehkan dilakukan mutasi tanpa persetujuan Mendagri.

"Pada kasus mutasi di Palopo apa yang dilakukan wali kota tidak melanggar pada aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024