Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyikapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat lima komisioner KPU Kota Palopo terkait tidak menjalankan rekomendasi putusan Panwas setempat.?

"Sebelum tujuh hari ini sesuai perintah DKPP, ada langkah-langkah diambil salah satunya adalah koordinasi dengan KPU RI. Kebetulan ada dua komisioner berada di Jakarta untuk berkonsultasi," kata Komisioner KPU Sulsel, Uslimin di kantornya, Makassar, Sabtu.

Hasil dari konsultasi tersebut, lanjutnya, sebelum masa tujuh hari tadi, maka dilakukan rapat pleno siapa yang dimandatkan atau ditunjuk untuk menjalankan proses disana, tentunya tidak semua komisioner, tapi ada Pelaksana tugas (Plt) selama masa kekosongan jabatan.

Selain itu, seleksi komisioner KPU Palopo sementara berjalan hingga September nanti dan saat ini tidak bisa dijalankan mantan komisionernya karena diberhentikan DKPP, sehingga KPU provinsi mengambil alih pekerjaan disana.

"Seluruh tahapan sementara berjalan di Pilkada Palopo akan diambil alih, dan itu memungkinkan. Hasil konsultasi dari KPU RI nantinya akan dirapatkan selanjutnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas disana, sampai tahapan selesai," ujar Usle disapa akrab ini.

Dengan keputusan DKPP tersebut terhadap lima mantan komisioner KPU Palopo, kata dia, tentu masih punya hak pembelaan karena sementara dikonsultasikan ke KPU RI. Saat ini pun masih ada enam kabupaten kota di Sulsel yang mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai seleksi komisioner KPU Kota Palopo, lanjutnya, tetap berjalan hingga September termasuk 13 KPU kabupaten kota. Kendati ada tiga mantan komisioner Palopo ikut mendaftar, itu bukan domain KPU Sulsel.

"Itu urusan Panitia Seleksinya, di luar KPU provisi, kami hanya menjalankan `fit and proper test` pada 13 kabupaten kota. Penentuan akhir pun tetap diputuskan KPU RI," katanya menambahkan.

Sementara itu mantan Ketua KPU Palopo Haedar Djidar saat berada di kantor KPU Sulsel untuk penyampaian klarifikasi menyayangkan keputusan DKPP yang memecat dirinya bersama empat komisioner lainnya hanya karena tidak menjalankan putusan Panwas Palopo.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik, bahwa keputusan DKPP itu kami anggap tidak adil. Publik bisa melihat bagaimana hasil Pilkada di Palopo. Sebelumnya dikenal daerah zona merah. Tapi dengan kerja keras kami, zona merah itu berubah menjadi zona hijau," ucap dia.

Selain itu, KPU Palopo mampu meningkatkan partisipasi pemilih dari sebelumnya 70 persen naik menjadi 81,80 persen. Bahkan sejumlah prestasi yang ditorehkan gugur dengan putusan itu, sebab pihaknya menilai keputusan itu ada yang ganjil yang cenderung melupakan proses panjang yang dilalui KPU Palopo.

"Menurut kami DKPP bukan lembaga peradilan yang secara utuh, namun bisa mengeluarkan keputusan yang menyedihkan bagi kami. Jelas putusan itu melukai perasaan kami dan lembaga KPU," ujar Headar

Sebelum mengabaikan rekomendasi Panwaslu Palopo saat itu, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI sehingga diberi jalan namun tidak secara tertulis.

Bahkan keputusan diperkuat oleh surat dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) saat itu menyampaikan bahwa mutasi yang dilakukan petahana Wali Kota Palopo Judas Amir tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Awalnya kami anggap tidak bertentangan dengan Undang-undang sesuai penjelasan KPU RI dan diperkuat oleh Ditjen Otda. Semua sependapat dengan kami, makanya kami clearkan apa yang kami lakukan bukanlah sesuatu yang salah dan sudah sesuai aturan," beber dia.

Sedangkan putusan di Panwas sudah dimenangkan, menyusul PT TUN juga dimenangkan, Mahkamah Agung pun sependapat dengan keputusan tidak mendiskulifikasi Judas Amir, sehingga langkah yang dilakukan sudah benar, lantas belakang komisioner dipecat karena tidak menjalankan putusan panwas.

"Apa yang kami lakukan sudah benar. Beberapa masukan dan pertimbangan sudah dijalankan KPU Palopo hingga sudah dikuatkan penjelasan serta hasil konsultasi termasuk surat dari Dirjen Otda, lantas kesalahan kami dimana. Kami berharap putusan itu ditinjau ulang," tambahnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024