Makassar (Antaranews Sulsel) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono mengatakan pemutusan atau penonaktifan jaringan pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) di Kota Palopo oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan bentuk edukasi.

"Ini sebuah hukuman sebenarnya kepada daerah yang tidak disiplin, sebuah proses yang edukatif," kata Soni yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri tersebut di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan pemutusan jaringan tersebut dilakukan Kemendagri setelah mantan Wali Kota Palopo Judas Amir mengganti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palopo tanpa izin Kemendagri.

Pejabat Kepala Disdukcapil sebelumnya Asir Mangopo dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pendidikan, dan sebagai gantinya ditunjuk Akram Risa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Palopo.

Soni menegaskan, untuk mengganti Kepala Disdukcapil harus seijin tertulis Kemendagri, bukan kewenangan wali kota atau bupati, karena mereka yang menjadi kepala dinas telah dilatih dengan menghabiskan ratusan juta rupiah.

"Kalau orang baru, kembali dilatih dari nol lagi, karena itu, jaringan ditutup, dengan harapan kepala dinas lama dikembalikan, kemudian jaringan dibuka," kata dia.

Sebagai langkah penyelesaian, pihaknya telah meminta Penjabat Wali Kota Palopo Andi Arwin Azis untuk mengembalikan jabatan Kadis Dukcapil ke pejabat lama. Selain itu, pihaknya telah bersurat ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk segera mengaktifkan layanan e-KTP di Palopo.

"Saya minta hari ini bahkan besok kalau perlu segera dikembalikan Kadis lama. Agar besok jaringan bisa dibuka kembali. Saya tidak mau ambil resiko terlalu lama, kepentingan publik di atas segalanya," tegasnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024