Makassar (Antaranews Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan tidak setuju Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan menyerahkan seluruh lahan milik negara kepada Yayasan Islamic Center Al-Markaz Makassar yang selama ini mengelola lahan tersebut.

"Ada surat penyampaian kepada kami bahwa lahan kosong sebelah kiri di samping Masjid Al-Markaz dimiliki negara akan diserahkan kepada pihak yayasan, kataya untuk dijadikan sekolah. Tapi tanpa melibatkan dewan, tentu itu keliru," tegas Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni`matullah Erbe di Makassar, Selasa.

Dirinya menyebutkan, ada dua lahan milik pemerintah disana. Lahan khusus tempat berdirinya masjid dan lahan parkir seluas 4,1 hektare sebelah kanan. Sementara lahan kosong disampingnya sebelah kiri berbatasan kanal hingga di kampus Unhas Baraya seluas 3,2 hektare, total 7,3 hektare.

Pihak Pemrov Sulsel beralasan, pelepasan aset negara untuk keperluan rumah ibadah, sosial kemasyarakat dan lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan disebutkan bisa dilepaskan tanpa persetujuan dewan, tetapi kalau dijadikan bisnis tidak dibolehkan.

"Kalau memang itu untuk keperluan masyarakat dan ibadah, tidak menjadi masalah, tapi dikomersilkan tentu kami tidak setuju, makanya harus dibuatkan mekanismenya dibentuk Panitia Khusus atau Pansus, sebab lahan tersebut masih milik pemerintah, bukan perorangan," bebernya.

Selain itu, lahan di Al-Markaz sudah bersertipikat atas nama Pemrov yang selama ini pengelolaannya diserahkan kepada yayasan Al-Markaz , sedangkan lahan disebelahnya seluas 3,2 hektare belum terbit sertipikatnya. Rencananya mereka akan mengambil seluruh lahan untuk satukan.

Awal pemberian lahan pembangunan Al-Markaz tersebut, kata dia menjelaskan, di masa pemerintahan Gubernur Amiruddin Maula. Gubernur bersama rektor Unhas dimasa itu sepakat lahan ini dibangun Masjid besar sebagai icon baru Kota Makassar.

Mengingat lahan itu milik Unhas maka pemerintah bersama pihak Unhas sepakat, selanjutnya difasilitasi dilaksanaan tukar guling untuk mengganti lahan Unhas yang akan dibanguni masjid Al Markaz Al Islami tersebut.

Hanya saja, persetujuan pemberian hibah itu dilakukan secara lisan tanpa bentuk tertulis dari pihak Unhas dan pemerintah karena akan dimulai pembangunan. Sebab, dulunya kesepakatan dibangun secara lisan. Pemrov kemudian segera mengurus legalnya usai pembangunan masjid.

Lahan negara ini, sebutnya, dulu pernah ditawari untuk dilepaskan senilai Rp8 miliar, tetapi bila dihitung dengan harga tanah sekarang nilai per meternya ditaksir Rp10 juta, maka yang dibayarkan tentu jauh diatas angka itu.

"Kami di DPRD sangat tidak sepakat lahan negara diserahkan begitu saja. Lahan disitu berada ditengah kota dan sangat stategis, bila itu diserahkan negara akan rugi. Kan dalam hitungan neraca aset jelas disitu, kalau diserahkan tentu nilai aset berkurang, negara dirugikan," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak yayasan Islamic Center Al-Markaz Makassar menyurat ke Pemrov Sulsel terkait rencana meminta lahan sekaligus pelepasan aset Pemrov seluruhnya terletak di jalan Masjid Raya dan berbatasan jalan Sunu Makassar untuk dibangun fasilitas penunjang.

Pihak Pemrov Sulsel pun melayangkan penyampaikan kepada DPRD Sulsel untuk diketahui, namun belakangan dewan menolak karena tidak jelaskan dalam surat penyampaian itu pemberian lahan untuk apa saja peruntukannya, sehingga menjadi soal baru.

Masjid ini dibangun pada 1994 dan selesai pada 1996. Saat ini berkembang menjadi pusat pengembangan ibadah agama Islam terbesar dan termegah di Asia Tenggara. Bangunan masjid terdiri tiga lantai terbuat dari batu granit. Masjid Al-Markaz Al-Islami pun menjadi icon Kota Makassar setelah Masjid Raya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024