Makassar (Antaranews Sulsel) - Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Kementerian Agama (Kemenag) yakni pembangunan ruang kelas belajar dan asrama siswa pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia di Kabupaten Gowa, Sulsel.
     
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan di MAN Insan Cendekia Gowa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis.
     
Tiga orang tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan berinisial AA, HW selaku Direktur PT Cahaya Insani Persada serta pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AMA.
   
Dicky mengatakan ketiga orang tersangka yakni konsultan pengawas, rekanan dan PPK didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel mengenai adanya kerugian dalam proyek tersebut.
     
Dia menyebutkan nilai kerugian pada proyek tersebut mencapai Rp7 miliar lebih berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sulsel selama beberapa bulan.
     
"Hasil perhitungan kerugian negaranya itu lebih dari Rp7 miliar," katanya.
     
Dalam proyek yang ditangani Kemenag Sulsel itu, anggaran yang digunakan bersumber dari dana pusat atau APBN sebesar Rp8,2 miliar untuk pembangunan ruang kelas bersama, asrama putra dan putri pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) IC di Kabupaten Gowa, Sulsel.
     
Dicky menjelaskan Kanwil Kementerian Agama Sulsel melaksanakan pembangunan ruang kelas belajar (RKB), asrama putra dan putri MAN IC di Gowa dengan menggunakan anggaran APBN 2015.
     
Pelaksanaan proyek itu hingga selesai ditemukan beberapa kekurangan dan kesalahan bestek atau konstruksi yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
     
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli kalau proyek itu tidak sesuai rencana awalnya. Beda konstruksi inilah yang menjadi masalah karena ada pengurangan kualitas," katanya. 
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024