Makassar (Antaranews Sulsel) - Pihak keluarga korban menuntut pelaku yang tertangkap polisi atas kasus pembunuhan berencana pembakaran satu keluarga di Jalan Tinumbu Lorong 166B, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/8), dihukum seberat-beratnya atau dijatuhi hukuman mati.

"Kami meminta kepolisian memberikan hukuman setimpal kepada para pelakunya. Hukuman setimpal itu seharusnya dihukum mati karena sudah merencanakan menghabisi keluarga kami," kata perwakilan keluarga korban, Abdul Aziz, di Makassar, Selasa.

Menurut dia, pembunuhan secara keji terhadap anggota keluarganya sangat biadab, apalagi sudah dilakukan secara terencana membakar rumah beserta orang-orang di dalamnya hanya karena keponakannya berutang narkoba.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan pelaku sudah melebihi batas kemanusiaan dan tidak bisa ditolerir, karena dilakukan secara terencana hingga menyebabkan kehilangan nyawa keluarganya.

"Harapan kami kepada penegak hukum, para pelaku yang sudah tertangkap maupun melarikan diri dijatuhi hukuman maksimal (mati, Red). Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan berharap pelaku lain juga ditangkap untuk diadili," katanya pula.

Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar menyatakan pihaknya telah melakukan upaya pengungkapan kasus dan berhasil menangkap enam orang pelaku dalam beberapa hari terakhir usai pembakaran. Motifnya karena utang penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga tersangka yaitu Riswan, Haidir, dan Wandi hasil interogasi dinyatakan melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Fahri (25) alias Desta (almarhum). Pelaku tengah diproses dan mendalami peran masing-masing saat melakukan penganiayaan pada Sabtu (4/8) malam kepada korban.

Sedangkan Tiga orang pelaku pembunuhan berencana yang membakar rumah H Sanusi (70) kakek korban, yakni Andi Muhammad Ilham (tertangkap) dan Rahman alias Appang (masih buron) sebagai suruhan eksekutor, sementara Daeng Ampuh (otak) sebagai penyuruh.

Daeng Ampuh diketahui adalah kartel atau bandar besar yang mengendalikan bisnis narkobanya di dalam Lapas Kelas I Gunung Sari Makassar. Desta (korban) adalah salah seorang pengedar yang menjual narkoba miliknya itu, tetapi hasil penjualan tidak disetorkan.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku dan satu buron itu, yakni pasal 340 ayat 3 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, sementara tiga lainnya terkena pasal penganiayaan," kata Irwan kepada wartawan.

Kendati demikian, dari hasil penelusuran tim dalam pengungkapan kasus ini, kata dia lagi, narkotika tersebut tidak masuk dalam lapas, tersangka Ampuh hanya mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas, barang itu dari luar dan beredar di tengah masyarakat melalui kaki tangannya.

"Fahri (almarhum) diketahui mengambil barang sembilan paket narkoba sabu-sabu dan selalu ditagih oleh Ampuh melalui telepon, tetapi selalu mengelak. Akhirnya pelaku menyuruh orang-orangnya di luar untuk menagih, tetapi tidak berhasil," ujar dia.

Karena itu, lanjut perwira menengah Polri ini, otak pelaku lalu menyuruh orangnya yang lain menagih kepada korban hasil penjualan narkoba yang menumpuk puluhan juta rupiah itu, termasuk meminta sembilan paket narkoba yang disimpannya untuk dikembalikan.

"Penagihnya itu setidaknya ada dua kelompok. Kelompok pertama Riswan yang datang pada hari Sabtu menagih tetapi tidak berhasil, buntutnya pada penganiayaan, korban dianiaya (dikeroyok)," katanya pula.

Karena tidak berhasil, kemudian kelompok kedua yakni Ilham dan Appang disuruh menangih utang itu, namun juga tidak berhasil. Buntutnya terjadi pembakaran di rumah kakek korban. Kasus ini terus dikembangkan dengan mengejar para pelakunya.

"Kasus pembakaran dan penganiayaan orangnya berbeda. Makanya ada dua kasus, tetapi motifnya sama narkoba, selanjutnya ditetapkan tersangka dan ditahan. Tiga orang tersangka melakukan penganiayaan pada Sabtu itu, plus dua orang pelaku pembakaran, satu masih buron, jadi ada enam tersangka," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, terjadi kebakaran di Jalan Tinumbu Lorong 166B, Kelurahan Panammpu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel menghanguskan lima rumah. Sumber api berasal dari rumah H Sanusi pada Senin (6/8) dini hari.

Dalam peristiwa itu, enam korban tewas terbakar di dalam rumah masing-masing pasangan suami istri H Sanusi (70) dan Hj Bondeng (65), anaknya Musdalifa (30), cucunya Ahmad Fahri (25), dan Namira (24) serta Hijas yang masih berusia 2,5 tahun.

Belakangan pihak keluarga korban menaruh curiga atas kebakaran tersebut karena tidak wajar, sehingga tim Lab Forensik Polda Sulsel kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan.

Terdapat bekas siraman bensin di bagian depan rumah, luka sayatan pada jasad H Sanusi, ada luka di tubuh Fahri hingga lehernya terjerat kawat saat ditemukan terakhir, termasuk pesan yang disampaikan Namira pada pacarnya detik terakhir sebelum dibakar, dan akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024