Makassar (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 3.500 nara pidana di Provinsi Sulawesi Selatan akan memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada Jumat (17/8).

"Pemberian remisi akan dilaksanakan 17 Agustus jam dua siang, serentak di seluruh Indonesia," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono usai menemui Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Imam di Makassar, Selasa.

Menurut Soni, berdasarkan laporan Kemenkumham Sulsel 70 napi akan langsung dinyatakan bebas, sementara sisanya hanya akan berkurang masa tahanan.

"Saya kira ini saatnya mereka menikmati kemerdekaan juga, terutama 70 orang yang dinyatakan bebas," ujarnya.

Pihaknya, kata Soni, juga diminta untuk hadir untuk menyerahkan remisi tersebut secara langsung.

"Insya Allah saya hadir," katanya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Imam mengatakan remisi yang diberikan bervariasi, antara satu sampai enam bulan.

"Hampir semua kasus ada, tapi sebagian besar adalah pidana umum. Napi teroris tidak ada dan 200 napi tindak pidana korupsi," sebutnya.

Imam menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran negara antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dalam enam bulan.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024