3.500 napi Sulsel peroleh remisi HUT RI
Selasa, 14 Agustus 2018 17:45 WIB
Ilustrasi - sel tahanan (Antara News)
Makassar (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 3.500 nara pidana di Provinsi Sulawesi Selatan akan memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada Jumat (17/8).
"Pemberian remisi akan dilaksanakan 17 Agustus jam dua siang, serentak di seluruh Indonesia," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono usai menemui Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Imam di Makassar, Selasa.
Menurut Soni, berdasarkan laporan Kemenkumham Sulsel 70 napi akan langsung dinyatakan bebas, sementara sisanya hanya akan berkurang masa tahanan.
"Saya kira ini saatnya mereka menikmati kemerdekaan juga, terutama 70 orang yang dinyatakan bebas," ujarnya.
Pihaknya, kata Soni, juga diminta untuk hadir untuk menyerahkan remisi tersebut secara langsung.
"Insya Allah saya hadir," katanya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Imam mengatakan remisi yang diberikan bervariasi, antara satu sampai enam bulan.
"Hampir semua kasus ada, tapi sebagian besar adalah pidana umum. Napi teroris tidak ada dan 200 napi tindak pidana korupsi," sebutnya.
Imam menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran negara antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dalam enam bulan.
"Pemberian remisi akan dilaksanakan 17 Agustus jam dua siang, serentak di seluruh Indonesia," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono usai menemui Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Imam di Makassar, Selasa.
Menurut Soni, berdasarkan laporan Kemenkumham Sulsel 70 napi akan langsung dinyatakan bebas, sementara sisanya hanya akan berkurang masa tahanan.
"Saya kira ini saatnya mereka menikmati kemerdekaan juga, terutama 70 orang yang dinyatakan bebas," ujarnya.
Pihaknya, kata Soni, juga diminta untuk hadir untuk menyerahkan remisi tersebut secara langsung.
"Insya Allah saya hadir," katanya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Imam mengatakan remisi yang diberikan bervariasi, antara satu sampai enam bulan.
"Hampir semua kasus ada, tapi sebagian besar adalah pidana umum. Napi teroris tidak ada dan 200 napi tindak pidana korupsi," sebutnya.
Imam menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran negara antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dalam enam bulan.
Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rutan Makassar umumkan 108 WBP dapat remisi HUT ke-79 RI, sembilan orang bebas
16 August 2024 16:16 WIB, 2024
Wali Kota Parepare serahkan 415 remisi khusus HUT ke-78 Kemerdekaan RI
17 August 2023 19:27 WIB, 2023
Bupati Gowa serahkan remisi kepada 856 narapidana HUT ke-78 Kemerdekaan RI
17 August 2023 19:17 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Ramai antrean di SPBU, Polda Sulsel bekuk 17 tersangka penimbunan BBM subsidi
14 September 2026 13:39 WIB
Elpiji 3kg diduga tak tepat sasaran, pihak terkait di Sulsel akan gelar operasi
11 September 2026 19:14 WIB
Hindari masuk bui, pengelola Sekolah Rakyat di Sulsel dibekali pencegahan korupsi
08 September 2026 17:30 WIB