Mamuju (Antaranews Sulsel) - Tim Phyton Polres Mamuju berhasil menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba, satu diantaranya seorang perempuan dan empat lainnya laki-laki.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mamuju Ajun Komisaris Polisi Muhammad Sukri, Selasa menyatakan, kelima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap pada Kamis (9/8).
    
"Penangkapan lima pelaku penyalahgunaan narkoba itu, salah satu diantaranya adalah seorang perempuan dilakukan oleh Tim Phyton Polres Mamuju pada Kamis (9/8)," kata Muhammad Sukri.

Kelima pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap itu, yakni I  (24), AL (25) M (22) dan AH (25) serta perempuan berinisial S (19).
     
Dari lima pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap itu lanjut Sukri, dua diantaranya merupakan oknum petugas pemadam kebakaran yang sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) tim Phyton Polres Mamuju.
     
"Dua dari lima orang pelaku yang ditangkap itu merupakan petugas pemadam kebakaran yang sudah lama diincar oleh tim Phyton Polres Mamuju," ucap Muhammad Sukri.

 Pada penangkapan tersebut kata Muhammad Sukri, tim Phyton Polres Mamuju berhasil mengamankan barang bukti, satu paket narkoba jenis sabu-sabu serta lima unit telepon genggam dari berbagai merek.
    
Kelima pelaku penyalahgunaan narkoba itu tambah dia, sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
    
"Kami masih terus mengembangkan penangkapan lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan dua oknum petugas pemadam kebakaran itu untuk mengungkap jaringan mereka," ujarnya.

Kami terus berkomitmen untuk meringkus dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba ini sebab tanpa peran serta semua pihak termasuk masyarakat, maka upaya kepolisian tidak akan efektif," terang Muhammad Sukri

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024