Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ditantang untuk menuntaskan penyidikan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek underpass simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami menilai penanganan tindak pidana korupsi di Sulsel berjalan mundur, salah satunya proyek underpass simpang lima. Kami menantang kejati untuk membukanya ke publik apalagi sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, di Makassar, Jumat.

Berdasarkan pantauan ACC Sulawesi, pihak Kejati Sulsel menyatakan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret lalu, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan kapan penetapan tersangka itu diumumkan, kendati sudah dikantongi nama-namanya tapi terkesan didiamkan.

Pihaknya akan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Tarmizi untuk mempertanyakan sekaligus menantang penegak hukum untuk meminta sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Insya Allah kita terus kawal dan mengawasi penyidikan kasus ini, agar menjadi atensi Kejati Sulsel segera merampungkan berkasnya untuk dibawa ke persidangan tipikor," kata mantan Direktur LBH Makasssar ini pula.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel pada masa jabatan Siti Nurhidayah telah mengantongi nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka dan akan disampaikan ke publik melalui media, karena diduga terlibat dalam kasus itu.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan rilis dan menetapkan tersangkanya," kata Nurhidayah pada Jumat, 16 Maret 2018.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan underpass simpang lima bandara, kata dia, akan dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara secara internal. Tetapi hingga akhir Agustus 2018, belum diumumkan.

Proyek tersebut sebelumnya diselidiki penyidik Kejati Sulsel pada awal tahun 2017. Anggaran proyek ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dijalankan Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar.

Pemerintah Kota Makassar kala itu diminta BJMM menyiapkan lahan untuk digunakan membangun proyek. Pemkot Makassar juga diminta membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan membebaskan lahan warga pada proyek underpass.

Namun dalam perjalanannya, ditemukan indikasi dugaan salah bayar senilai Rp3 miliar. Kejati kemudian melakukan penyelidikan kepada beberapa pihak terkait dalam proyek tersebut untuk diperiksa secara maraton.

Pemeriksaan saksi awal di antaranya Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde dan Mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar Ahmad Rifai.

Pada November 2017, status kasus ini resmi ditingkatkan Kejati Sulsel dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan alasan pertimbangan alat bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum dianggap telah terpenuhi.

Penyidik Kejati selanjutnya kembali melaksanakan pemeriksaan secara maraton. Mereka yang diperiksa yakni mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar Iljas Tedjo Prijono pada 8 Januari 2018 serta Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti hingga Kepala Kelurahan Sudiang Udin diperiksa sebagai saksi pada Desember 2017.

Tim penyidik kejati juga telah memeriksa sejumlah orang yang tergabung dalam tim panitia sembilan yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut.

Beberapa orang yang dimaksud yakni dua staf Kesbangpol Kota Makassar Ahmad Rifai dan Hasan Sulaiman. Keduanya ?masing-masing bertugas sebagai mantan sekretaris panitia pengadaan lahan dan staf panitia pembebasan lahan pada tanggal 29 Januari 2018.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024