Mamuju (Antaranews Sulsel) - Sebanyak lima pelaku pencurian barang elektronik berhasil ditangkap aparat Polres Mamuju, Sulawesi Barat.

"Pencurian barang elektronik belakangan membuat resah masyarakat Kabupaten Mamuju, sehingga berkat kerja sama yang baik antara Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar dan Tim Python Polres Mamuju telah berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian di beberapa tempat berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Djamaluddin, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, Tim Python Polres Mamuju melakukan penangkapan, setelah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang kehilangan barang berharga berupa barang elektronik.

"Sudah banyak masyarakat yang datang ke kami melaporkan kehilangan barang berharga miliknya berupa handphone, printer, bahkan kendaraan bermotor," katanya lagi.

Menurut dia, pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DD (18), W (18), I (17), M (18), dan J (17), dan dari pelaku diamankan barang bukti berupa 12 unit handphone berbagai merek, 2 unit printer, dan 1 unit sepeda motor.?

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara, dan pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Mamuju untuk proses lebih lanjut," katanya pula.

Wadirkrimum Polda Sulbar AKBP Iskandar mengatakan perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat dan telah menjadi target utama aparat kepolisian.

Polda Sulbar sebelumnya menangkap pelaku pencurian di Jalan Bau Massape, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju atas nama Dendi alias Tale (18), berprofesi pengangguran dengan alamat Tumuki Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; dan Muh Ayup Zulkifly (15) beralamat Karogana, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro Kepulauan, Kabupaten Mamuju.

Menurut dia, Dendi alias Tale telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali, di antaranya di kantor KUA Kecamatan Mamuju dan Rumah Sakit Mamuju.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024