Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan lima kilogram ganja kering dari tangan dua pelaku yang memanfaatkan ekspedisi jasa pengiriman barang.

"Berdasarkan informasi yang diterima, saya bersama tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan barang haram tersebut bersama pelakunya," sebut Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, saat rilis di halaman kantor polisi setempat, Jumat.

Dua pelaku tersebut berinisial AJ (23) warga banta-banteng dan AN (25) merupakan oknum pegawai jasa pengiriman perusahaan JNE yang berdomisili di jalan Inspeksi Kanal Selatan Makassar. Keduanya merupakan kurir atau orang suruhan napi di Rutan Makassar.

Saat menerima laporan, kedua pelaku ini sedang berdiri di pinggir jalan Landak baru lorong 8, selanjutnya dilakukan penggeledahan atas barang bawaannya setelah diperiksa ternyata narkoba jenis ganja kering.

Petugas langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku dan tidak melakukan perlawanan. Petugas mengamankan lima bungkus besar masing-masing berisi satu kilogram setiap bungkusnya.

Barang tersebut dimasukkan dalam "sleeping bag" sebanyak empat bungkus dan satunya lagi dibungkus mantel. Barang ini disatukan kemudian diplaster memakai lakban lalu dikirim melalui jasa pengiriman dari JNE.

Barang bukti pesanan tersebut berasal dari Kota Medan atas nama pengirim diketahui bernama Mamak Aldo dengan mengirimkan barang haram itu ke Makassar melalui jasa pengiriman. Salah satu oknum pegawai JNE ikut bekerja sama memuluskan pengiriman itu.

"Kedua pelaku ini mengaku disuruh oleh Tri alis Coklat, narapidana Rutan Makassar yang sudah ditangkap dengan kasus yang sama dan telah divonis delapan tahun penjara," kata Diari kepada wartawan.

Menurut dia, keduanya mengakui hanya diberikan upah Rp1 juta setiap menerima pengiriman barang dari Medan oleh Coklat plus diberikan jatah stok pakai sebanyak satu garis.

Pada pengiriman pertama, barang berhasil diterima seberat satu kilogram selanjutnya diedarkan keduanya di wilayah Makassar, namun saat pengiriman kedua polisi berhasil mengendus dan menangkapnya.

 "Kami masih mendalami jaringan dalam kasus ini, apakah ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Makassar untuk memeriksa tersangka Tri. Saat ini tersangka sudah diisolasi di sel khusus," tambahnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku terancam dikenakan dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
  Dua pelaku pengedar narkoba dikawal petugas memegang barang bukti jenis ganja kering saat rilis penangkapan narkoba jenis ganja seberat lima kilogram di halaman Mapoltabes Makassar, Jumat (31/8). (FOTO/Darwin Fatir/18)

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024