Makassar (Antaranews Sulsel) - Polres Pelabuhan berhasil meringkus dua orang pelaku penipuan yang mencatut nama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dengan menggunakan alamat surat elektronik perusahaan milik negara tersebut.

"Setelah adanya pengaduan bernomor LP/196/VII/2018/Sulsel/Res Pelabuhan Makassar kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku sebelum ditangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Benny Pornika, di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan korban Sonny Dhanio (22), salah seorang pengusaha menjadi korban dalam penipuan yang mengatasnamakan PT Pelindo IV, setelah dirinya mendapatkan email dari pelaku.

Korban yang memiliki perusahaan PT Nurjaya Nusantara ini mempercayai permintaan melalui email yang mengatasnamakan PT Pelindo IV dengan alamat surel pelindo.birologistic4@gmail.com.

"Intinya korban mempercayai email itu dan korban memberikan uang sebagai biaya kelengkapan dokumen perusahaan yang diurusnya. Korban mentransfer uang sebesar Rp50 juta," katanya lagi.

Benny melanjutkan, setelah beberapa saat dirinya mengetahui telah menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Pelabuhan.

Polisi usai menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan, dan mengetahui identitas keduanya yakni perempuan HS (42) warga Jalan Topaz Ruko Zamrud yang juga sebagai pemilik rekening.

Kemudian pelaku kedua yang ditangkap anggota Resmob dan Opsnal Polres Pelabuhan, yakni lelaki berinisial MA (41) warga Jalan Bumi Daya Indah, juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan buku rekening BNI, 14 buku rekening BRI, dua buku rekening Hasamitra, satu buku Danamon, satu buku rekening Mandiri, satu buku rekening BCA, satu buku rekening Arta Graha kesemuanya milik kedua pelaku.

"Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan melalui akun email milik pelaku yang telah diperoleh informasi tentang keberadaan HS pemilik nomor rekening BNI yang ditransferkan oleh korban," ujarnya pula.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024