Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak pihak Yayasan Universitas Indonesia Timur (UIT) bertanggungjawab menyelamatkan mahasiswanya terhadap sanksi pembekuan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) hingga 2 November 2018.

"Pihak yayasan harus bertanggungjawab terhadap ribuan mahasiswa UIT yang masih aktif, serta mengupayakan mengaktifkan kembali izin operasionalnya dari L2Dikti," ujar Ketua Komisi E, Kadir Halid di Makassar, Kamis.

Menurutnya, berdasarkan hasil kunjungan Komisi E ke kampus V UIT, jalan Abdul Kadir, pihak pengelola beserta birokrasi kampus menyatakan telah melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga harus ada tim verifikasi L2Dikti untuk melihat data tersebut.

Dari perbaikan-perbaikan itu ada empat poin layanan pendidikan di kampus setempat yang sudah diperbaharui sesuai dengan instruksi L2Dikti. Salah satu tujuan kunjungan kesana untuk melihat progress kampus tersebut.

"Kesimpulan kami bahwa mesti ada turun tim verifikasi L2Dikti guna memeriksa serta melihat data-data yang sudah diperbaiki pihak kampus ini. Hal ini bertujuan agar nasib mahasiswa bisa diselamatkan," papar mantan Ketua PSSI Sulsel itu.

Kendati Kampus UIT telah beberapa kali melaksanakan wisuda bagi mahasiswa bahkanribuan alumni dinyatakan memiliki ijazah ilegal karena dianggap tidak memenuhi syarat, hal inilah yang menjadi salah satu pokok masalahnya harus diselesaikan.

"Kami berharap L2Dikti mencabut surat pembekuan itu. Untuk soal ijazah ilegal kami juga berharap ada jalan keluarnya dengan pihak yayasan dan L2dikti agar alumninya bisa bernafas lega termasuk mahasiswa yang menjelang selesai," harapnya.

Mengenai polemik dalam persoalan tersebut, rencananya DPRD Sulsel melalui Komisi E akan memfasilitasi pihak yayasan dan rektorat untuk melakukan pertemuan membahas rencana perbaikan dan pencabutan sanksi kepada kampus dengan mahasiswa terbanyak ini.

Rektor UIT, Basri Wello pada kesempatan itu mengatakan pihaknya saat ini fokus pada perbaikan administrasi dan akademik seperti instruksi yang diberikan agar sanksi L2dikti bisa dicabut dan kampus dapat kembali beraktifitas secara normal.

"Kami sekarang lebuh fokus memperbaiki data serta perbaikan akademik sesuai dengan standar nasional," ucapnya saat pertemuan itu.

Sedangkan upaya dewan memfasilitasi pertemuan dengan L2dikti dan Dikti pusat, pihaknya menyambut baik rencana itu serta sangat mendukung agar saksi yang dijatuhkan kepada kampus UIT bisa segera dicabut.

Untuk jumlah mahasiswa yang masih aktif, sebut Basri, saat ini masih ada 3.000-an mahasiswa aktif mengikuti perkuliahan, meskipun mereka sudah mengetahui persoalan kampusnya dengan berharap masalah ini cepat diselesaikan mengingat ada masa depan mereka disitu.

"Sudah ada ujian skripsi bahkan ratusan, mereka masih menunggu Yudisium, tetapi kami belum melakukan proses itu karena sanksi belum dicabut. Tetapi perkuliahan tetap berjalan seperti biasa termasuk ujian skripsi berjalan normal," tambahnya.

Kunjungan kerja di kampus UIT dihadiri Ketua dan Sekretaris Komisi E, Kadir Halid, M Rajab beserta anggota, Faradila Abdal, Wahyuddin.

Dalam pertemuan dengan pihak yayasan beserta rektorat tersebut, Ketua Yayasan UIT, H Haruna tidak terlihat hadir, dari informasi diperoleh pihak kampus berdalih yang bersangkutan sedang berada di Afrika, namun tidak jelas agenda apa kesana.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa UIT melakukan aksi di kantor DPRD Sulsel meminta Ketua Yayasan UIT H Haruna bertanggungjawab atas nasib mereka akibat status kampus dibekukan. Polemik hingga dijatuhkannya sanksi baik dari Kopertis maupun L2Dikti di kampus ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024