Mamuju (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat akan segera melakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.

"Kami akan segera melakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi," tegas Sekretaris Kabupaten Mamuju H Suaib, Senin.

Penegasan itu kata Suaib, sebagai upaya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (rakor) sinergitas penegakan hukum bagi PNS untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih yang melibatkan tiga institusi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB dan BAKN.

Dari hasil rakor tersebut tambahnya, ditegaskan tidak ada tawar-menawar terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi.

"Mereka yang telah dinyatakan dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah, harus segera di berhentikan. Karena itu, kami akan segera finalkan jumlah dan nama-nama ASN yang tersandung kasus korupsi. Saya akan segera melakukan rapat khusus bersama instansi terkait," terang Suaib.

Sekretaris Kabupaten Mamuju itu mengingatkan seluruh ASN di daerah itu untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

"Kita harus cermat namun jangan lantas membuat kita kaku dalam melaksanakan tugas," katanya.

"Semua sudah jelas rambunya mana yang bisa dan mana yang tidak bisa sama sekali untuk dilakukan dan korupsi salah satunya. Saat ini kita tengah konsen memerangi korupsi jadi kita semua harus konsisten untuk tidak melakukan itu," papar Suaib.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024