Mamuju (Antaranews Sulbar) - Pemberhentian tenaga kontrak yang menjadi calon anggota legislatif bertujuan menjaga stabilitas kinerja tenaga kontrak sebagai salah satu instrument perangkat daerah, kata Sekretaris Kabupaten Mamuju H Suaib.

"Surat yang ditandatangani Bupati Mamuju yang meminta kepada seluruh OPD untuk melakukan inventarisasi tenaga kontrak yang juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif untuk selanjutnya akan diberhentikan, sebenarnya lebih bertujuan menjaga stabilitas kinerja tenaga kontrak sebagai salah satu instrument perangkat daerah," terang Suaib, di Mamuju, Kamis.

Ia menjelaskan, berdasarkan SK Bupati Mamuju Nomor 188.45/45/KPTS/I/2018 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Kerja Waktu Terbatas.

Pada point (b) dari SK Bupati itu, lanjutnya disebutkan bahwa untuk menunjang kelancaran program pelayanan administrasi perkantoran pada kegiatan penyedia jasa pendukung administrasi perkantoran yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2018 maka dipandang perlu mengangkat tenaga kontrak waktu terbatas.

Dari dasar ini kata Suaib, diharapkan tiap tenaga kontrak dapat hadir untuk membantu kelancaran kerja masing-masing OPD.

 "Hal ini tentu akan sulit untuk mereka jalankan kalau konsentrasinya terpecah kepada hal lain seperti menjadi caleg. Sebenarnya begitu maksud surat tersebut dikeluarkan," jelasnya.

 "Mengingat mekanisme pengangkatan tenaga kontrak waktu terbatas? hanya berlaku satu tahun anggaran maka pemberhentian mereka juga bersifat sementara, jadi untuk tahun depan jika mereka masih dibutuhkan berpotensi untuk diangkat kembali menjadi tenaga kontrak, dengan catatan mereka kembali memenuhi syararat sebagai seorang tenaga kontrak waktu terbatas," tambah Suaib.
 

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024