Mamuju (Antaranews Sulsel) - Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk menangkap inisiator kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kecamatan Malunda.

"Kami mengecam dan meminta pihak berwajib yakni aparat kepolisian segera menangkap inisiator pelaksana kegiatan HTI di Kecamatan Malunda Kabupaten Majene," kata Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene, Andi Arwin Rahman di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, kegiatan HTI yang dilaksanakan pada 11 September 2018 di Desa Lombong Kecamatan Malunda dengan mengatasnamakan kegiatan aliansi umat Islam, tidak boleh dibiarkan karena jika dibiarkan maka itu akan melanggar konstitusi negara.

"Tidak boleh dibiarkan kegiatan itu, karena HTI adalah organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, sebab bila dibiarkan akan melanggar konstitusi negara kita, dan akan mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Menurut dia, pihak berwajib harus mengambil langkah eksekusi secepatnya dan tidak boleh kegiatan HTI tersebut dibiarkan dengan menindak inisiatornya secara hukum.

Ia mengaku pihaknya akan melakukan aksi solidaritas untuk menuntut inisiator kegiatan tersebut ditindak secara hukum .oleh pihak berwajib.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas yang akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 24 Oktober 2017.

Perppu tersebut sebagai dasar untuk pembubaran ormas HTI di Indonesia.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024