Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta untuk serius menangani kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Pasar Bungi, Kabupaten Pinrang.

Direktur Celebes Law And Transparancy (CLAT) Sulsel Irvan Sabang, di Makassar, Selasa, menyatakan kasus dugaan alih fungsi lahan pasar harus dituntaskan dengan mendalami peran dari para pejabat terkait.

"Penyidik harus mendalami peran sejumlah pejabat yang diduga terlibat karena jika tidak diseriusi ini kasus, bisa saja akan terjadi pada pasar lainnya," katanya lagi.

Dalam kasus yang ditangani Sulsel ini, beberapa pihak terkait di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pinrang Arsyad dan Kepala Dinas Perdagangan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Irvan mengaku jika keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dalam kasus ini membuktikan adanya pihak atau peranan kedua karena segala jenis operasional pasar harusnya ditangani oleh perusahaan daerah (perusda).

"Pemanggilan terhadap Kadis PU dan Kadis Perdagangan Pemkab Pinrang itu membuktikan adanya dugaan peranan kedua pejabat tersebut dalam kasus ini. Kalau tidak ada hubungannya dalam penyelidikan kasus ini, paling tidak mereka yang telah dimintai keterangannya mengetahui soal adanya pengalihan pasar Bungi tersebut yang disulap jadi Rumah Sakit Pratama Bungi," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sulsel Salahuddin mengatakan kasus pengalihan fungsi Pasar Bungi Pinrang adalah salah satu kasus yang ditangani oleh penyidik kejaksaan.

"Kasusnya masih sementara didalami dan ini masih tahap penyelidikan. Saya belum bisa memberi keterangan terlalu jauh soal penanganan perkaranya," ujarnya lagi.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024