Makassar (Antaranews Sulsel) - Jumlah klaim kasus kecelakaan yang terjadi di Sulawesi dan Maluku (Sulama) periode Agustus 2018 yang telah ditangani oleh Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagajeraan mencapai 113 persen.

Hal itu dikemukakan Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan yang juga selaku Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulama, Usman Rappe di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, klaim ini cenderung meningkat dibanding tahun lalu.

"Sebagai gambaran, akhir bulan Agustus, tercatat klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di wilayah Sulama sebanyak 816 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp17.94 miliar atau meningkat 113 persen dari tahun 2017," katanya.

Desember tahun 2017 tercatat terjadi 1.280 klaim kasus JKK dengan nilai klaim mencapai Rp23.48 Miliar, dan apabila dibandingkan Agustus 2017, saat itu terdapat 791 kasus JKK dengan nilai klaim sebesar Rp15.81 miliar.

"Secara 'month to month, Agustus 2018 ini klaim meningkat 113 persen dari Agustus 2017," ujarnya.

Klaim JKK terbesar berasal dari kantor cabang Makassar sebanyak 258 kasus dengan nilai Rp8.63 miliar dan Kantor Cabang Palu sebanyak 227 kasus dengan nilai Rp1.17 miliar.

Usman mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah gencar memperluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas di seluruh wilayah Sulama.

Tercatat hingga Agustus 2018 terdapat 402 unit PLKK yang tersebar di delapan provinsi di Sulama.

"Kami tentunya ingin manfaat pelayanan JKK melalui PLKK ini dapat dirasakan oleh pekerja khususnya perusahaan, agar pihak perusahaan tidak perlu lagi klaim reimbursement ke kami bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, tinggal masuk ke PLKK, maka peserta akan dapat pelayanan sampai dengan sembuh," Jelas Usman.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan empat program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian(JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Program JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja-Jaminan Kematian Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Budi Priyono juga menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program return to work (RTW) yang merupakan manfaat tambahan dari program JKK.

Program RTW ini ditujukan untuk membantu tenaga kerja yang mengalami resiko cacat karena kecelakaan kerja untuk dapat kembali bekerja di perusahaan asal atau di perusahaan lain yang telah mendukung program RTW," ungkap Budi.

Dia menjelaskan, sebelumnya banyak perusahaan yang memberhentikan atau mem-PHK peserta yang ditetapkan cacat karena kecelakaan kerja. Dengan adanya program ini, pasien RTW akan diberikan pelatihan terlebih dulu di Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) milik pemerintah daerah pasca pengobatan kecelakaan kerja telah selesai, dan lalu akan ditempatkan kembali di perusahaan

Pada sarasehan Sarasehan Optimalisasi Program jaminan Kecelakaan Kerja Melalui Pemanfaatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Makassar juga diserahkan pembayaran santunan kepada nasabah.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024