Makassar (Antaranews Sulsel) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menghentikan dugaan pelanggaran dana kampanye pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Taufan Pawe-Pangeran Rahim.

"Dalam kasus ini terlapor tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti melakukan pelanggaran sehingga syarat untuk diajukan ke tingkat penyidikan belum terpenuhi," sebut penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Bripka Rivai di Makassar, Rabu.

Laporan nomor 025 yang diajukan tim pasangan calon Faisal Andi Sapada-Asriady Samad yang melaporkan dugaan pelanggaran dana kampanye tidak sesuai ketentuan dialamatkan kepada terlapor, kata dia, disimpulkan telah dihentikan. ?

Hal ini berdasarkan hasil rapat pembahasan tahap dua dilaksanakan Sentra Gakkumdu Sulsel bersama Gakkumdu Kota Pare-pare dan Bawaslu Pare-pare beserta Bawaslu provinsi.

Menurutnya, unsur-unsur yang disangkakan pelapor yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 3 ayat 5 Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2017 dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ketahap penyidikan, disebebkan tidak cukup bukti berdasar pada keterangan saksi serta pihak terkait.

"Mendegar keterangan dari saksi-saksi dikaitkan dengan bukti-bukti yang dilampirkan pihak pelapor, kemudian keterangan dari KPU Pare-pare, intinya bahwa unsur-unsur yang disangkakan pada pasal 7 ayat 5 tidak memenuhi unsur dilanjutkan ke tahap penyidikan," tuturnya.

Sesuai dengan hasil pembahasan, tersebut, lanjut Rivai, maka persoalan ini diserahkan kepada masing-masing pihak sebagai bentuk penyampaian hasil penyelidikan atas laporan yang ajukan pelapor.

Sebelumnya, Taufan Pawe dilaporkan tim sukses rivalnya Andi Sapada-Asriady Samad ke Sentra Gakkumdu Sulsel diduga melanggar ketentuan jumlah dana kampanye pada Pilkada Wali Kota Pare-pare 27 Juni 2018

Bersangkutan pun harus menjalani pemeriksaan dilaksanakan Bawaslu Sulsel terkait kasus pelanggaran laporan dana kampanye yang dilaporkan di Bawaslu RI pada awal September lalu. Namun belakangan tidak terbukti.

Selain itu, pasangan calon Taufan Pawe-Pangeran Rahim diduga melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3, junto PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2.

Pasangan ini disebut melakukan pelanggaran administrasi dengan melakukan mutasi serta membagikan beras miskin pada masa tenang kampanye, sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

KPU Pare-pare pun menjatuhkan saksi berupa pencabutan status calon atau mendiskualifikasi pasangan ini, tetapi belakangan Taufan mengaku tidak bersalah, lantas melakukan perlawanan dengan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Pada akhirnya, DKKP mempertimbangkan berdasarkan bukti-bukti hingga status diskualifikasi itu pun dicabut. Bahkan saat pencobolosan 27 Juni pasangan ini keluar sebagai pemenang.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024