Makassar (Antaranews Sulsel) - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) meminta kepada semua pelaku usaha agar melengkapi semua dokumennya dalam 10 hari jika tidak ingin nomor induk berusaha (NIB) batal setelah daftar izin Online Single Submission (OSS).

"Semua sudah diatur dan ada ketentuannya. Intinya semuanya dipermudah dan mengurus izin usaha tidak lama," ujar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Albert Richi Arwan saat sosialisasi kepada 140 notaris se Kabupaten Gowa, Rabu.

Ia mengatakan pelaku usaha yang akan mengajukan izin kegiatan usaha, wajib melengkapi dokumen pendukung maksimal dalam waktu 10 hari.

Melewati jangka waktu itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan pelaku usaha dari sistem pendaftaran izin Online Single Submission (OSS) akan berstatus batal.

"Kalau itu terjadi, ya harus mengulang lagi prosesnya dari awal karena semua data yang diinput secara online di OSS pasti akan terhapus," katanya anggota Tim Sosialisasi OSS Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian ini.

Dia menjelaskan, ke depan pelaku usaha baru harus mendaftarkan izin usaha melalui website oss.go.id. Setelah memasukkan data perusahaan, semua keperluan dokumen izin akan diteruskan ke instansi-instansi terkait.

"Sehingga pelaku usaha tinggal mengurus dokumen di instansi-instansi tersebut, jangka waktunya 10 hari. Instansi-instansi itu otomatis sudah menerima data pengusaha sejak diinput di OSS. Jadi dokumennya tinggal dicetak," jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, pelaku usaha relatif akan pikir-pikir lagi mengajukan banyak jenis kegiatan usaha dalam usulan izin. Sebab, semua kelengkapan dokumen dari semua kegiatan usaha itu harus dipenuhi dalam waktu 10 hari.

"Dulu kebiasaan kita serampangan mengajukan usulan izin kegiatan usaha. Nah sekarang itu akan cenderung berkurang, karena semua kelengkapan dokumen harus dipenuhi untuk jenis usaha itu meski belum pernah melakukan pekerjaannya," terangnya.

Humas Pengurus Daerah INI Gowa Amar Jaya menambahkan, aturan itu juga berlaku ke perusahaan lama, dengan memasukkan data perizinan yang telah berjalan.

Jika dalam proses input ke OSS ternyata ada jenis kegiatan usaha dalam perusahaan itu yang belum memiliki dokumen perizinan, maka pelaku usaha wajib melengkapinya. Jalan lain melakukan perubahan statuta dengan memasukkan kegiatan usaha yang menjadi prioritas.

"Kami memprediksi akan banyak perusahaan lama yang akan melakukan perubahan daftar kegiatan usahanya. Mungkin karena sudah tercatat dalam akta, namun belum pernah mengerjakan pekerjaan tersebut sehingga tidak mengurus izin," katanya.

Amar menjelaskan, aturan OSS efektif berlaku untuk pendirian PT, CV, Firma dan usaha perseorangan sejak Agustus 2018. Kebijakan baru itu adalah upaya pemerintah mengefisienkan proses perizinan usaha dengan sistem terintegrasi secara elektronik.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024