Makassar (Antaranews Sulsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan memusnahkan tujuh kilogram narkoba jenis sabu hasil yang sebelumnya diamankan oleh anggotanya bersama dengan Polres Parepare.

"Hari ini setelah mendapat persetujuan dari pengadilan kita musnahkan narkoba jenis sabu ini sebanyak tujuh kilogram dengan disaksikan oleh semua pihak termasuk dari kejaksaan," ujar Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Selasa.

Pemusnahan sabu-sabu ini dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan di halaman Mapolda.

Dia menjelaskan barang haram yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan dari pengungkapan yang dilakukan anak buahnya dibantu anggota Satresnarkoba Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara Parepare pada 20 September 2018.

Hermawan menyatakan awalnya anggotanya berhasil mengamankan satu kilogram sabu pada 20 September itu, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi sabu sebanyak enam kilogram pada 5 Oktober 2018.

"Pengungkapan dilakukan dua kali, awalnya di Pelabuhan Nusantara Parepare tanggal 20 September kemudian dikembangkan dan didapatkan lagi enam kilogram di tanggal 5 Oktober sehingga total ada tujuh kilogram," katanya.

Dari hasil pengungkapan sabu tujuh kilogram ini, Polda Sulsel mengaku berhasil menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba sekitar 70 ribu jiwa.

"Hitungan kami itu dengan jumlah barang buktinya, setidaknya bisa menyelamatkan 70 ribu jiwa. Di luar masih banyak beredar dan ini sedang kita kejar terus pelaku dan kurirnya," jelasnya.

Selain memusnahkan narkoba, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga memusnahkan ratusan ribu obat kategori daftar "G" seperti obat dengan jenis anjing gila, 500 ribu butir Somadril dan 70 ribu PCC.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024