Mamuju (Antaranews Sulsel) - Barang bukti dari 76 kasus perkara tindak pidana hukum dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

Pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana periode perkara bulan Februari 2018 sampai dengan Oktober 2018 dipimpin Kepala Kejari Polman Ilham Samuda SH MH di Polman, Senin.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Wakapolres Polman Kompol Mihardi SH, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Polman Heryanti SH MHum, Dandim 1402 Polmas diwakili Kasdim Polmas Mayor Hendrik, Asiaten I Pemkab Polman Sarja, dan sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum dan barang bukti narkotika dan sejenisnya paling banyak dimusnahkan.

Diantara Obat Trihexytphenidhyl sebanyak 2999 Butir, Pil Koplo, Boje sejumlah 999 butir.

Selain itu terdapat enam biji emas batangan palsu (kuningan) termasuk uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak delapan lembar, empat badik dan lima, parang panjang.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024