Makassar (Antaranews Sulsel) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ditantang untuk lakukan kajian akademik terkait dengan tambang pasir laut dan penyusunan ranperda tersebut.

"Saya menantang Pansus RZWP3K Provinsi Sulsel untuk membuka hasil kajian akademik yang sudah memasuki tahap pembahasan pasal per pasal. Masalahnya, ada indikasi tidak terakomodasinya persoalan masyarakat nelayan di situ," kata Kepala Unit Kajian Walhi Sulsel Riski Saputra di Makassar, Jumat.

Berdasarkan informasi terakhir, lokasi zona tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, Sulsel, berada 8 mil laut dari garis pantai, atau digeser sekitar 2 mil laut dari sebelumnya.

Meskipun telah berubah, masih banyak pertanyaan yang sebenarnya harus diterangkan Pansus kepada publik, terutama nelayan Galesong Raya yang terdampak serta menggantungkan hidupnya pada laut di sekitar zona tambang pasir laut.

Artinya, zona penambangan pasir laut yang luasnya mencapai 9.000 hektare tersebut, lanjutnya, berada di jarak antara 6 dan15 mil laut dari garis pantai.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1/2014, RZWP3K provinsi mencakup wilayah perencanaan daratan dari kecamatan pesisir sampai wilayah perairan paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai.

Di dalam zona tambang pasir laut tersebut ada banyak titik wilayah tangkap nelayan tradisional. Hal ini, menurut dia, menandakan jika Pansus tidak mempertimbangkan kehidupan ribuan nelayan Galesong Raya.

Selain itu, dipertanyakan apakah dalam penentuan lokasi ini sudah melalui proses kajian akademik, terutama terkait dengan dampak sosio-ekologisnya.

Pasalnya, pergeseran beberapa kali zona tambang pasir laut di Kabupaten Takalar mengindikasikan adanya ketidaktelitian serta keragu-raguan dari Pansus dalam menentukan lokasi zona tambang pasir laut tersebut.

Jika lokasi zona tambang pasir laut (KPU-TB01) tersebut digeser ke jarak 8 mil laut dari garis pantai. Dengan asumsi luas dan bentuknya masih sama seperti yang sebelumnya. Maka, jarak terjauhnya mencapai sekitar 17 mil laut dari dari pantai.

"Hal ini jauh melebihi kewenangan pengaturan RZWP3K provinsi yang sebenarnya hanya sampai di jarak 12 mil," katanya.

Menurut dia, Pansus hanya menyampaikan jarak terdekatnya saja.

Selain itu, walaupun digeser ke jarak 8 mil laut, menurut dia, masih banyak wilayah tangkap nelayan yang masuk di dalamnya.

"Untuk menghilangkan asumsi ini, saya berharap Pansus membuka peta terbaru Ranperda RZWP3K agar dapat dikoreksi bersama sehingga tidak ada yang dirugikan saat perda ini disahkan," harapnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024