Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Resot Kota Besar (Polrestabes) Makassar, berhasil menangkap 429 orang tersangka pelaku pengguna dan bandar narkoba sepanjang Januari-Oktober 2018.

"Pelaku di antaranya 52 orang bandar, 147 kurir atau pengantar dan 230 orang pengedar. Rata-rata yang tertangkap narkoba jenis sabu," tutur Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika, di Makassar, Jumat.

Diari menyebutkan dari jumlah tersangka tersebut terakumulasi pengungkapan sebanyal 298 kasus baik pengguna, pengedar dan bandar narkoba. Mereka diamankan dan diproses hukum serta sebagian sudah di vonis penjara.

Menurut dia, para tersangka ini sudah menjadi target operasi kepolisian. Mayoritas para pelaku didominasi anak muda hingga pelajar, baik menjadi kurir maupun pemakai.

Melihat tingginya pengungkapan kasus ini, pihaknya masih terus mengembangkan dan mengejar gembong narkoba yang terus memasok barang haram tersebut ke masyarakat.

"Kami terus melakukan pengembangan, termasuk memperketat jalur masuknya barang ini ke Makassar dan sekitarnya, mengingat jalur distribusi narkoba melalui pelabuhan-pelabuhan yang kurang mendapat penjagaan ketat," tutur dia.

Peredaran narkoba ini, lanjut Diari, dianggap sangat berbahaya utamanya bagi anak muda sebagai pasar menjanjikan bagi para gembong narkoba untuk memcari keuntungan besar kendati telah meracuni generasi muda.

Berdasarkan data tahun 2017, Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Makassar dengan 416 kasus bersama tersangkanya sebanyak 597 orang.

Kasus penangkapan dari jalur Pelabuhan di Kota Pare-pare, Polres setempat berhasil menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial EN (31) dan SMD (36) dengan total barang bukti sebanyak tujuh kilogram pada Rabu, (24/10).

Keduanya merupakan kurir yang datang dari luar Provinsi Sulsel sepreti EN dari Keluragan Lahabaru, Kecamatan Watunoho, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan SMD warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provisi Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Polres Kabupaten Sidrap, juga menangkap tersangka AMR (36) diketahui warga Desa Talumae, Kecamatan Wattang memiliki satu kilogram narkoba jenis Sabu. Dirinya saat membawa barang itu berhasil lolos saat turun dari kapal di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare dari tujuan Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur.

Meski berhasil lolos di pelabuhan setempat, pergerakannya terciduk aparat, berkat kerja keras anggota melakukan penelusuran terhadap peredaran narkoba tersangka yang diperoleh dari Roy, warga negara Malaysia yang baru dikenalinya ketika di Tawau Malaysia usai pesta pernikahan keluarganya. Uang muka diserahkan senilai Rp45 juta dari harga barang Rp450 juta.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024