Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian berhasil mengungkap Sindikat pengurus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), enam orang pengurus penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuham) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, jo pasal 55 ayat 1 KUH-Pidana terkait pemalsuan dan menggunakan surat palsu atau turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman pidana enam tahun penjara," tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ?AL, HW, MTR, APS, (joki) W (broker), dan M (peserta asli). Satu orang diantaranya M tertangkap saat mengikuti tes CPNS di gedung RRI Makassar, pada Minggu (28/10).

Menurut Irwan, lima orang lainnya ditangkap atas pengembangan setelah satu orang ini `bernyanyi` lebih dulu sehingga tim langsung mengamankan mereka beserta perantaranya.

Dari pengakuan para tersangka, ternyata masih ada lima calon tersangka lainnya yakni SM, IR, MM, HR dan ER sedang dalam pengejaran tim kepolisian.

Baca juga: CPNS asal Bone gunakan joki Jakarta

"Sementara ini tim masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO bagi lima pelaku lainnya. Sindikat ini terindikasi berkelompok dan punya peran masing-masing yakni broker, perantara dan Joki," bebernya.

Selain itu, biaya yang dikeluarkan calon korbannya baik melalui broker dan perantara antara Rp125 juta sampai Rp150 juta. Sedangkan, para jokinya ikut tes menggunakan nama calon korbannya diberi upah Rp25 juta sampai Rp40 juta rupiah.

"Sebenarnya mereka ini berkelompok, masing-masing mencari orang, termasuk salah satu brokernya Dr W ini, dia juga sebagai tutor atau tenaga pengajar untuk CPNS. Kelompok ini sudah ahli dan kami masih melakukan pendalaman siapa saja yang sudah menjadi pegawai atas jasa mereka," ungkap dia.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengemukakan, otak dari modus pengurusan CPNS tersebut adalah dr `W` yang berinisiatif mencari joki dan perantara sejak April lalu. Dia sudah merencanakan mengingat tes CPNS dilaksanakan CPNS serentak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para Joki dengan memalsukan identitas mirip namanya di KTP peserta asli selanjutnya mengikuti ujian tertulis CPNS, namun sebelumnya sudah ada perjanjian upah yang diberikan antara Rp20 juta sampai Rp40 juta.

Modus seperti ini sepertinya sudah berjalan lama. Kurangnya kejelian panitia dalam memverifikasi identitas peserta membuat para pelaku leluasa menjalankan aksinya, apalagi tersangka sudah ahli di bidang tes tulis CPNS tersebut.

"Panitia sebetulnya harus teliti memeriksa KTP, kalau tidak maka terjadi seperti ini. Mereka ini orang-orang pintar tamatan ternama di Indonesia dan mereka tahu menjawab soal-soal CPNS yang susah. Inilah dijadikan peluang untuk mendapatkan keuangan dari hasil joki ini," beber Dicky.

Untuk mendapatkan calon korbannya, lanjut dia, harus ada broker, karena tidak bisa langsung, broker inilah yang menjembatani. Apalagi Joki ini ada dari Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta. Dari mana mereka tahu ada yang butuh di Makassar kalau tidak ada broker. ?

Kepala Biro SDM Polda Sulsel Kombes Pol Yohanes Ragil HS pada kesempatan itu menambahkan, pemakaian laptop atau komputer jinjing yang digunakan tes CPNS masih baru terutama di RRI tersebut. Selain itu pihaknya sudah melakukan bersih-bersih.

"Namun saat diverifikasi itulah ditemukan pelanggaran Joki ini, KTP mereka buat mirip. Ini karena kejelian panitia bersama petugas Polri akhirnya bisa terungkap itu. Dari hari pertama ditemukan satu tersangka, kemudian tersangka lain. Semoga tidak terjadi lagi, sebab proses tes CPNS masih lama," tambahnya.

Video rilis kasus penangkapan calo CPNS Kemenkumham di Polrestabes Makassar  

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024