Makassar (Antaranews Sulsel) - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan status 333.536 pemilih apakah dimasukan atau tidak dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap Perbaikan Hasil (DPTHP) II oleh KPU Sulsel untuk Pemilu Legislatif dan Presiden 2019

"Jumlah pemilih ini jumlah cukup besar. Tentu publik akan menunggu bagiamana tentang status warga ini, apakah layak masuk atau tidak ke dalam DPTHP II. Kami ingatkan agar KPU tidak gegabah dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap," sebut Koordinator JaDI Sulsel, Mardiana Rusli di Makassar, Selasa.

Menurut dia, jelang penetapan DPTHP II di KPU Provinsi Sulsel, sejumlah pemilih potensial belum seluruhnya dirampungkan. Untuk Sulsel terdapat 894.067 pemilih dari 31 juta pemilih sesuai versi Kementerian Dalam Negeri belum masuk dalam DPT.

Dari jumlah itu, KPU Sulsel telah melakukan berbagai upaya pencermatan dan verifikasi faktual dan akhirnya masih tersisa 333.536 pemilih berdasarkan data pekan lalu yang diperbaiki menjelang penetapan DPTHP II.

Sehingga dari masalah itu ada banyak pemilih potensial yang masih butuh proses verifikasi, membuat mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini meminta agar potensi pemilih tersbut harus benar-benar di faktualkan.

"Daftar pemilih di Sulsel belum bisa dinyatakan bersih, kalau data tersisa 333.536 pemilih potensial versi ?Kemendagri tidak masuk dalam DPT, padahal sudah terverifikasi baik secara administrasi maupun dilakukan pencocokan dan penelitian lapangan,"beber dia.

Mantan Komisioner KPU Sulsel ini menuturkan, penyelenggara jangan sampai gegabah,atua maksudnya adalah pemilih potensial 333.536 jiwa karena ?diverifikasi melalui system aplikasi Sidalih dan verfikasi factual lapangan.?

Sebab, syarat mutlak untuk pemutahiran data pemilih adalah verfikasi lapangan tidak langsung dimasukan dalam pleno penetapan dalam DPT,.?

Selain itu, kata dia, dikhawatirkan dari jumlah tersebut ditemukan data ganda, sudah terdaftar dalam DPT dan DPTHP I, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori bukan penduduk setempat, domisili ganda dan meninggal, bisa jadi data itu terulang kembali pada data sebelumnya.

Ana Rusli juga mengkritisi data yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) provinsi hingga Oktober 2018 masih ada 665.947 pemilih yang belum perekaman dari total 6.777.423 jiwa yang wajib el-KTP di Sulsel.

Keterlambatan kerja Pemerintah Daerah, sebut dia, akan menyebabkan pemutahiran data dan penetapan daftar pemilih bisa bermasalah. Bisa dibayangkan jika banyak pemilih berhak memilih tapi terkendala adminitrasi el-KTP dampaknya pada logistik pemilu dan pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi DPT 2019, KPU Sulsel melakukan penundaan penetapan atas rekomendasi Bawaslu Sulsel. Hal itu disebabkan masuknya data Disdukcapil Kota Makassar sebanyak 103.864 warga yang sudah melakukan perekaman diakomodir dalam DPT Makassar.

Sebelumnya, JaDI Sulsel menggelar diskusi publik bertema Seberapa Bersih Data Pemilih Sulsel dihadiri Komisioner KPU Sulsel, Uslimin membidangi divisi Hubungan antar Masyarakat, Data dan program, Komisioner Bawaslu Sulsel membidangi Divisi Pengawasan partisipatif dan mantan Ketua KPU sekaligus pengamat politik dan kebijakan publik, Iqbal Latief.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024